Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejari Sergai Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMD, Negara Rugi Rp1,3 Miliar

Juli Rambe • Jumat, 18 April 2025 | 11:00 WIB
KETERANGAN: Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Fif Muhammad, SH.,MH saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi fasilitas kredit bank BUMD di Kantor Kejari Sergai. (Dok: ist)
KETERANGAN: Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Fif Muhammad, SH.,MH saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi fasilitas kredit bank BUMD di Kantor Kejari Sergai. (Dok: ist)

 

SERGAI, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Sergai) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit di Bank BUMD di Sei Rampah, Kamis (17/4/2025).

Tersangka berinisial ZR (44), diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pemasaran pada Bank BUMD tersebut Cabang Sei Rampah periode 2013-2015. Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015, saat ZR diduga berperan aktif dalam memproses pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Kajari Sergai, Rufina Ginting, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman fakta dan pengumpulan alat bukti yang cukup. 

Hasil penyidikan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka bersama pihak lain dalam proses pemberian kredit tersebut.

“Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.332.585.554, (satu miliar tigaratus tigapuluh dua limaratus delapanpiluh lima limaratus limapuluh empat rupiah), berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik pada 3 Desember 2024,” ujarnya kepada awak media.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, ZR telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Kejari Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum mereka. (fad/ram)

Editor : Juli Rambe