LABUHANBATU, sumutpos.jawapos.com - Hidup di balik bui memang tersiksa. Lirik lagu D'llyod berjudul Hidup du Bui itu benar adanya. Para penghuni dan mantan narapidana merasakan betul derita ketika menjalani masa-masa pidana. Kebebasan sebagai mana manusia merdeka tergadai, dampak hukuman dari kejahatan yang dilakukan. Belum lagi nama baik rusak. Bahkan rumahtangga berantakan.
Sebanyak 1.372 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Rantauprapat di jalan Juang 45, Rantauprapat mesti hidup dengan keprihatinan. Siang malam harus berdesakan. Dinding pengab menjadi saksi. Konon lagi, ruangan 3x4 meter persegi mesti dihuni dengan overkapasitas.
Bagaimana tidak, sempit ruangan kian terasa dengan berjubelnya napi. Ruang yang ideal tempat tidur di malam hari dihuni 20-an orang. Harus dipaksa menampung 40-an orang.
"Kondisinya sudah over kapasitas," ungkap Kepala Lapas Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, Rabu 29 Oktober 2025 di ruang kerjanya.
Padahal, menurutnya Lapas itu hanya punya daya tampung ideal sebanyak 375 WBP. Tapi saat ini, dengan total 1372 orang dengan rincian kapasitas Narapidana sebanyak 725 WBP dan Tahanan sebanyak 647 orang.
Meski demikian, pihak Lapas berupaya untuk memaksimalkan pembinaan manusia di sana. Selain menjaga disiplin para WBP, juga dibina dengan sejumlah keterampilan guna mendapatkan ilmu lifeskill.
"Dalam Lapas, para WBP diajarkan sejumlah keterampilan. Baik tentang Tata boga, perbengkelan, pertukangan bahkan cara bertani," papar Siregar.
Katanya berharap, keterampilan yang didapat dari dalam Lapas itu akan menjadi bekal para napi nantinya untuk dapat melanjutkan kehidupan berbaur dengan masyarakat.
"Setelah nantinya keluar dan bebas dari hukuman akan dapat memanfaatkan ilmu yang berguna bagi masyarakat," tambahnya.
Namun, katanya masalah penting lainnya dalam memanajemen Lembaga Pemasyarakatan juga adalah, soal pemenuhan makanan/minuman yang berstandar untuk para warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pedoman pemenuhan hak kebutuhan hidup Tahanan dan Narapidana di dalam Lapas dalam konteks pemberian kebutuhan dasar makan yang layak tertuang dalam beberapa Peraturan Pemerintah.
Untuk mengupayakan WBP mendapatkan makanan dan minuman yang sesuai kalori đan memenuhi syarat kesehatan, Lapas Rantauprapat melakukan pola pengelola makanan yang higienis dan sanitasi maupun ketersediaan para SDM yang sesuai.
Baca Juga: Pemkab Langkat Ajak Pemuda jadi Penggerak Kemajuan Indonesia
Diawali dengan menseleksi Mitra yang layak sebagai pemasok material bahan makanan, penyediaan kantin dan dapur yang baik hingga tenaga-tenaga yang terbaik dalam memasak.
"Kita buka peluang bagi yang berminat menjadi Mitra. Dan biasanya dilakukan pada setiap bulan Desember," paparnya.
Mekanisme untuk pemenuhan kebutuhan makanan/minuman para WBP dilakukan dengan pemenuhan kebutuhan menu dalam 10 hari.
"Mengacu pada standar pengelola dapur pemasak makanan WBP di Lapas," ujarnya.
Menurut Kalapas Khairul Bahri, solusi penyelesaian masalah ketersediaan Lapas yang tidak lagi overkapasitas, dibutuhkan relokasi. Yakni, pemindahan Lapas ke tempat yang lebih representatif. Dengan memiliki ketersediaan bentang lahan sedikitnya seluas 7 hektare.
Kata dia, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memiliki rencana ke hal itu. Dengan niat membantu relokasi Lapas itu ke lokasi yang lebih baik. Yakni, di bilangan Kelurahan Aek Paing di areal Eks HGU PTPN3 Kebun Rantauprapat yang saat ini menjadi PTPN4 Regional I Kebun Rantauprapat.
"Ada memang wacana ke arah sana. Relokasi ke kawasan Aek Paing. Bupati sudah membicarakannya," sambung Khairul Bahri.
Infonya, kata Kalapas, akan dibangun komplek terpadu dengan terhubungnya sejumlah perkantoran pemerintah lainnya.
Sesuai penelurusan informasi, saat ini upaya itu tengah digodok secara intens di Pemerintahan Labuhanbatu. Beberapa kali pembahasan dilakukan dalam hal upaya memperoleh izin pelepasan lahan dari pihak kementerian terkait. (fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan