DAIRI, Sumutpos.jawapos.com-Penolakan keras datang dari warga di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kabupaten Dairi, terhadap rencana pendirian billboard iklan rokok berukuran besar di kawasan permukiman mereka. Selain dinilai mengganggu kenyamanan, keberadaan tiang reklame yang mulai dibangun secara diam-diam juga memicu kekhawatiran soal keselamatan warga.
Salah satu warga, Rosminar Intan Sitepu, menyampaikan bahwa dirinya bersama tujuh warga lain telah menandatangani surat keberatan yang akan diserahkan ke Kantor Camat, Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Satpol PP Kabupaten Dairi. Mereka mendesak agar pembangunan billboard tersebut segera dihentikan.
Menurut Rosminar, tiang billboard tiba-tiba berdiri di depan salah satu toko yang berada di samping rumahnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga sekitar. Saat ia menanyakan kepada para pekerja, mereka menyebutkan bahwa lokasi tersebut akan dijadikan tempat pemasangan iklan rokok.
“Kami tidak pernah diberitahu. Tiba-tiba tiang sudah berdiri. Bahkan mereka bekerja malam hari. Kami menduga izin belum ada, tapi pembangunan sudah berjalan,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan, warga memiliki hak untuk menolak karena merasa terganggu dan tidak dilibatkan dalam proses awal pembangunan. Keberatan itu juga telah disampaikan kepada Kepala Lingkungan setempat. Sejak rencana pendirian billboard mencuat, Rosminar mengaku tidak lagi merasa tenang.
“Setiap malam saya berjaga karena mereka bekerja terus pada malam hari. Ini menimbulkan banyak pertanyaan. Kenapa harus malam hari dan kenapa keberatan warga tidak ditanggapi?” katanya.
Warga pun meminta Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, turun tangan mendengar aspirasi masyarakat dan menghentikan pembangunan yang dinilai meresahkan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kabupaten Dairi, Agus Kacaribu, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi dimaksud.
Ia menjelaskan bahwa PBG merupakan syarat penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, kesehatan, serta sesuai dengan tata ruang wilayah. Menurutnya, warga berhak menolak apabila pembangunan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Dairi, Saut Maruli Tua Sinaga, belum berhasil dikonfirmasi terkait rencana pendirian billboard tersebut.(rud/han)
Editor : Johan Panjaitan