JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengakses pembiayaan. Melalui regulasi terbaru, UMKM kini dapat memperoleh pembiayaan modal kerja hingga Rp 100 juta per debitur tanpa kewajiban menyerahkan agunan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa relaksasi ini tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.
“Fasilitas pembiayaan tanpa agunan ini tidak berlaku secara umum. Hanya perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio modal inti terhadap modal disetor di atas 100 persen yang diperkenankan menyalurkannya,” ujar Agusman, Minggu (11/1).
Menurutnya, ketentuan tersebut dirancang untuk memastikan stabilitas industri pembiayaan tetap terjaga, sekaligus memperluas akses pendanaan bagi sektor UMKM yang selama ini kerap terkendala persyaratan jaminan.
POJK Nomor 35 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif 22 Desember 2025 ini merupakan bagian dari agenda deregulasi sektor jasa keuangan. OJK menilai penyederhanaan aturan pembiayaan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.
Dengan kebijakan ini, UMKM diharapkan mampu memperkuat permodalan, meningkatkan produktivitas, serta berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional tanpa terbebani syarat agunan yang selama ini menjadi hambatan utama.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan