Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bayar Denda Damai Ratusan Juta, Kejari Medan Usul Dua Terdakwa Perkara Perpajakan Dihentikan

Juli Rambe • Rabu, 22 April 2026 | 21:00 WIB
PAJAK: Dua terdakwa perkara perpajakan saat ditangguhkan penahanannya dari Rutan Medan. (Dok: istimewa)
PAJAK: Dua terdakwa perkara perpajakan saat ditangguhkan penahanannya dari Rutan Medan. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengusulkan penghentian penuntutan perkara tindak pidana perpajakan yang menjerat terdakwa Janto alias Thu A Chi dan Hafis Ibrahim Siregar. Hal itu dilakukan, setelah keduanya melunasi pokok pajak serta membayar denda damai ratusan juta rupiah ke kas negara.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Manurung, mengatakan usulan penghentian perkara itu diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Melalui mekanisme denda damai, perkara tindak pidana perpajakan dapat diselesaikan di luar pengadilan setelah terdakwa memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif sesuai ketentuan,” ungkapnya, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah

Ia menjelaskan, pada 9 April 2026 Kejari Medan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tiga tersangka, yakni Janto alias Thu A Chi, Hafis Ibrahim Siregar dan Vivin Vira Safira.

Setelah proses tersebut, Janto dan Hafis sempat ditahan di Rutan Klas I Medan selama 20 hari terhitung sejak 9 April hingga 28 April 2026. Sementara, Vivin Vira Safira tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Dalam perkembangannya, terdakwa Janto alias Thu A Chi telah membayar total kewajiban sebesar Rp643.384.160. Pembayaran itu terdiri dari pokok pajak Rp128.676.832 yang disetor pada 19 September 2025, serta sanksi administratif empat kali jumlah pajak terutang sebesar Rp514.707.328 yang dibayarkan melalui ahli waris pada 13 April 2026.

Selanjutnya, Hafis Ibrahim Siregar juga telah melunasi total kewajiban sebesar Rp321.692.080 pada 17 April 2026. Jumlah itu terdiri dari pokok pajak Rp64.338.416 dan sanksi administratif sebesar Rp257.353.664.

“Dengan dilunasinya seluruh kewajiban tersebut, maka Kejari Medan mengajukan usul penghentian penuntutan melalui Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2) kepada Jaksa Agung,” jelas Valentino.

Ia menambahkan, mekanisme denda damai merupakan bentuk asas oportunitas yang diberikan kepada Jaksa Agung dalam penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, dan tindak pidana ekonomi lainnya.

“Tujuannya tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui pembayaran ke kas negara,” pungkasnya.

Ditangguhkan

Dalam perkara ini, Kejari Medan juga menangguhkan penahanan terhadap kedua terdakwa perkara perpajakan tersebut. 

Terdakwa Janto alias Thu A Chi, ditangguhkan penahanannya sejak 14 April 2026, berdasarkan surat perintah penangguhan Penahanan nomor : PRIN- 106 /L.2.10/Ft.2/04/2026.

Kemudian, terdakwa Hafis Ibrahim Siregar ditangguhkan penahanannya sejak 20 April 2026, berdasarkan surat perintah penangguhan Penahanan nomor : PRIN- 110 /L.2.10/Ft.2/04/2026. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#pembayaran pajak #denda pajak #wajib pajak #pajak