JAKARTA - Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) mencermati pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, khususnya terkait perlindungan pekerja transportasi online, perluasan jaminan sosial, serta rencana peningkatan porsi pendapatan bagi mitra pengemudi.
MODANTARA menghormati perhatian Presiden terhadap kesejahteraan mitra pengemudi. Bagi industri, mitra pengemudi merupakan bagian utama dari ekosistem mobilitas dan pengantaran digital. Karena itu, setiap upaya memperkuat perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan keberlanjutan penghasilan mitra patut didukung.
Namun demikian, MODANTARA menilai rencana pembatasan bagi hasil antara mitra dan platform aplikator menjadi maksimum 8% persen merupakan kebijakan yang terlalu drastis dan berisiko menimbulkan dampak sistemik. Jika diterapkan tanpa kajian dan dialog mendalam bersama pelaku industri, kebijakan ini dikhawatirkan dapat mengganggu keberlangsungan ekonomi digital Indonesia.
MODANTARA secara tegas meminta pemerintah untuk meninjau kembali rencana tersebut secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Niat untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, menurut asosiasi, tidak boleh justru menimbulkan persoalan baru.
Baca Juga: Perang AS-Iran dan Konstelasi Baru Politik Global
Direktur Eksekutif MODANTARA, Agung Yudha, menyatakan bahwa kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem. Ia menegaskan bahwa batas potongan 8 persen berpotensi mempersempit ruang platform dalam menjaga kualitas layanan, insentif, serta keselamatan mitra.
Menurut MODANTARA, isu kesejahteraan mitra tidak dapat disederhanakan hanya pada angka potongan platform. Ekosistem ini memiliki struktur biaya yang kompleks, mencakup teknologi, layanan pelanggan, perlindungan risiko, promosi, edukasi mitra, sistem pembayaran, keamanan transaksi, hingga investasi berkelanjutan.
Saat ini, sektor mobilitas dan pengantaran digital:
- Melibatkan sekitar 2-4 juta mitra pengemudi aktif sebagai sumber penghasilan utama maupun tambahan
- Berkontribusi ratusan triliun rupiah per tahun terhadap ekonomi nasional
- Mendukung jutaan UMKM serta sektor lain yang bergantung pada layanan logistik dan mobilitas
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kampung Rakyat, 3,38 Gram Barang Bukti Disita
MODANTARA juga menilai bahwa pembatasan 8 persen dapat mengurangi ruang operasional platform hingga 60 persen dan memaksa perubahan model bisnis secara signifikan. Dampaknya dinilai kompleks dan berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi serta iklim investasi.
Setiap platform memiliki model bisnis berbeda dengan skema komisi yang disesuaikan dengan segmentasi layanan, target pasar, serta inovasi teknologi. Oleh karena itu, penyeragaman batas potongan dinilai tidak tepat.
MODANTARA memperingatkan sejumlah potensi dampak dari kebijakan ini, antara lain:
- Berkurangnya inovasi layanan dan program pemberdayaan mitra
Potensi kenaikan harga bagi konsumen
- Penurunan kualitas layanan akibat efisiensi berlebihan
- Pengurangan insentif mitra dan penyesuaian tenaga kerja
Sebagai perbandingan global, potongan platform di berbagai negara umumnya berada pada kisaran 15-30 persen untuk layanan ride-hailing dan pengantaran, tergantung model bisnis dan kondisi pasar.
Baca Juga: Subuh Berdarah di Labusel, Menantu Nekat Tikam Mertua Saat Beribadah
Batas 8 persen dinilai akan menjadi yang terendah di dunia dan berpotensi menurunkan daya tarik investasi Indonesia.
Hingga saat ini, MODANTARA mengaku belum menerima salinan resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk dipelajari lebih lanjut. Meski demikian, asosiasi menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang seimbang dan berkelanjutan.
MODANTARA menekankan bahwa kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra, keberlangsungan usaha, kepentingan konsumen, daya saing investasi, serta pertumbuhan ekonomi digital nasional. (rel/tri)
Editor : Redaksi