JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah mulai mengurai salah satu persoalan paling klasik dalam iklim investasi nasional: proyek besar yang mandek bertahun-tahun akibat tumpang tindih regulasi, perizinan berlarut, hingga koordinasi antarlembaga yang tidak sinkron.
Lewat kanal pengaduan hambatan usaha atau debottlenecking yang dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP), pemerintah membidik percepatan investasi dengan nilai lebih dari USD30 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, potensi investasi tersebut berasal dari berbagai proyek yang selama ini tertahan akibat persoalan administratif maupun hambatan teknis di lapangan.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Sentuh Rp18.000, Subsidi BBM Membengkak di Tengah Tekanan Global
“(Debottlenecking) lebih dari USD30 miliar. Kita harapkan akan lebih banyak dipecahkan,” ujar Purbaya usai International Seminar on Debottlenecking Channel di Jakarta, Selasa (12/5).
Pemerintah juga tengah memberi perhatian khusus pada proyek jumbo di wilayah Sumatera dengan nilai mencapai USD40 miliar yang disebut sudah lama tidak bergerak. Menurut Purbaya, proyek tersebut berpotensi kembali berjalan apabila masuk dalam mekanisme penyelesaian hambatan investasi yang kini dibentuk pemerintah.
“Ada proyek di sekitar Sumatera mungkin sampai USD40 miliar yang sudah bertahun-tahun enggak jalan,” katanya.
Bagi pemerintah, kanal debottlenecking bukan sekadar ruang pengaduan administratif. Mekanisme itu dirancang sebagai jalur percepatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar hambatan investasi dapat diputus lebih cepat dan transparan.
Purbaya menegaskan, keterbukaan proses menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan dunia usaha sekaligus memastikan seluruh instansi menjalankan komitmen yang telah disepakati.
“Biar masyarakat dan dunia usaha tahu bahwa kami memecahkan masalah dengan serius,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Bidang Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan Satgas P2SP, Satya Bhakti Parikesit mengungkapkan, hingga 22 April 2026 terdapat 127 aduan investasi dan hambatan usaha yang masuk melalui kanal tersebut.
Baca Juga: Rumah Permanen dan Dua Kendaraan Hangus Terbakar di Kotapinang
Dari jumlah itu, sebanyak 63 aduan telah diselesaikan, 50 lainnya masih dalam proses penanganan, sedangkan 14 aduan tidak dilanjutkan. Dengan capaian tersebut, tingkat penyelesaian laporan mencapai sekitar 56 persen.
“Pengaduan yang kita terima lebih dari 50 persen berkaitan dengan perizinan. Kemudian 14 persen terkait lahan dan tata ruang,” jelas Satya.
Data satgas menunjukkan persoalan perizinan masih menjadi hambatan terbesar investasi nasional. Tercatat ada 64 aduan atau sekitar separuh dari total laporan yang berkaitan dengan izin usaha. Selain itu, persoalan lahan dan tata ruang menyumbang 18 aduan atau sekitar 14 persen.
Hambatan lain mencakup syarat ekspor-impor, pasokan energi dan listrik, hingga persoalan teknis lintas sektor yang selama ini memperlambat realisasi investasi. (jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan