SIMALUNGUN, SUMUT POS- Dinas Perindustrian, Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara melakukan monitoring distribusi Minyakita di tingkat pengecer di Pasar Inpres Serbelawan, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan ini bertujuan memastikan ketersediaan stok serta kesesuaian harga minyak goreng bersubsidi tersebut di lapangan.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan bahwa monitoring dilakukan secara acak pada sejumlah pedagang yang berada di bagian depan, tengah, hingga belakang pasar.
Baca Juga: Dr Janpatar Simamora Kembali Terpilih Jadi Dekan Fakultas Hukum Nommensen
“Monitoring ini penting untuk melihat secara langsung bagaimana distribusi Minyakita berjalan di tingkat pengecer, termasuk harga dan ketersediaan stoknya,” ujar Dedi saat memberikan keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap lima toko pedagang. Hasilnya, tiga di antaranya yakni Toko Indah, Toko Haji, dan Toko Zebua merupakan pengecer resmi yang secara rutin mendapatkan pasokan Minyakita dari Perum Bulog dan distributor. Sementara dua toko lainnya, yakni Toko Gope dan Toko Fariz, bukan pengecer resmi dan memperoleh Minyakita dari berbagai agen.
Dari sisi harga, ditemukan perbedaan yang cukup signifikan antara pengecer resmi dan non-resmi.
Pada pengecer resmi, harga Minyakita dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp15.700 per liter atau Rp188.600 per dus. Sedangkan pada pedagang non-pengecer resmi, harga mencapai Rp19.666 per liter atau Rp236.000 per dus.
“Kami melihat bahwa harga di pengecer resmi relatif sesuai dengan ketentuan pemerintah. Namun pada pedagang non-resmi, harga cenderung lebih tinggi karena mereka tidak mendapatkan distribusi langsung,” jelas Dedi.
Sementara itu, dari sisi ketersediaan stok, kondisi di lapangan juga menunjukkan variasi. Pada pengecer resmi, dua toko yakni Toko Indah dan Toko Haji mengalami kekosongan stok, sedangkan Toko Zebua masih memiliki sisa sebanyak 21 liter. Di sisi lain, pedagang non-resmi justru memiliki stok yang lebih beragam, seperti Toko Gope dengan 240 liter dan Toko Fariz dengan 6 liter.
Temuan ini menunjukkan bahwa distribusi Minyakita belum merata di seluruh pedagang. Masih banyak pedagang yang belum terdaftar sebagai pengecer resmi atau Mitra Bulog (RPK), sehingga harus memperoleh barang dari jalur distribusi alternatif dengan harga yang lebih tinggi.
Menanggapi hal tersebut, tim monitoring langsung berkoordinasi dengan Kepala Cabang Bulog Pematang Siantar untuk memfasilitasi pedagang yang ingin menjadi mitra resmi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Bulog agar pedagang yang belum terdaftar bisa difasilitasi menjadi Mitra Bulog atau RPK, sehingga distribusi bisa lebih merata dan harga tetap terkendali,” kata Dedi.
Selain itu, tim juga menggandeng kontributor SP2KP Kabupaten Simalungun untuk membantu para pedagang dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi salah satu syarat untuk menjadi mitra resmi.
Di luar Minyakita, hasil monitoring juga menunjukkan bahwa ketersediaan minyak goreng jenis premium dan second brand di pasar masih dalam kondisi mencukupi untuk memenuhi kebutuhan harian masyarakat.
Dedi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan agar distribusi Minyakita semakin merata dan tepat sasaran.
“Harapan kami, semakin banyak pedagang yang menjadi pengecer resmi, sehingga masyarakat bisa mendapatkan Minyakita dengan harga sesuai HET,” pungkasnya.
Disperindag dan ESDM Sumut berkesimpulan harga Minyakita di tingkat pengecer resmi relatif stabil dan sesuai ketentuan.
Namun, keterbatasan akses distribusi bagi pedagang non-resmi menyebabkan harga lebih tinggi di pasaran. Upaya fasilitasi kemitraan dengan Bulog dan dukungan pengurusan dokumen usaha diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperbaiki rantai distribusi ke depan. (san/ram)
Editor : Juli Rambe