JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah memastikan sektor minyak dan gas bumi (migas) tetap berada di luar skema ekspor satu pintu yang tengah disiapkan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Keputusan itu diambil setelah Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan karakter bisnis migas yang dinilai memiliki mekanisme dan pola kontrak berbeda dibanding sektor sumber daya alam lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Rabu (21/5). Menurut dia, kebijakan ekspor satu pintu hanya difokuskan pada komoditas strategis tertentu di sektor mineral dan batu bara, bukan untuk industri hulu migas.
“Pak Presiden memutuskan, untuk sektor hulu migas aturan ekspor satu pintu tidak berlaku. Jadi tidak ada keraguan, bisnis migas berjalan seperti biasa,” ujar Bahlil.
Keputusan itu sekaligus menjadi sinyal kuat pemerintah untuk menjaga stabilitas investasi di sektor energi, terutama di tengah upaya peningkatan produksi migas nasional yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan penurunan lifting.
Bahlil menjelaskan, tata niaga migas selama ini sudah berjalan melalui mekanisme kontrak jangka panjang yang disepakati antara pemerintah dan kontraktor sejak tahap awal pengembangan proyek atau plan of development (POD). Karena itu, perubahan skema ekspor dinilai berpotensi mengganggu kepastian bisnis yang selama ini menjadi fondasi industri hulu migas.
Baca Juga: El Nino Datang, Indonesia Masih Diguyur Hujan Ekstrem
Selain mengecualikan migas dari skema ekspor satu pintu, pemerintah juga membebaskan sektor tersebut dari kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk jaminan kepastian regulasi bagi investor dan pelaku usaha migas yang selama ini bergantung pada fleksibilitas arus kas dan transaksi internasional.
“DHE dan hasil ekspor silakan digunakan saja, tidak perlu mengikuti PP tersebut. Ini untuk menjamin kepastian aturan di sektor migas,” tegas Bahlil.
Menurut dia, sebagian besar produksi migas nasional sebenarnya diserap untuk memenuhi kebutuhan energi domestik. Sementara volume ekspor umumnya telah terikat kontrak jangka panjang dengan pembeli luar negeri yang dinegosiasikan jauh sebelum proyek beroperasi.
Di sisi lain, pemerintah tetap melanjutkan pembahasan mekanisme baru tata kelola ekspor nasional melalui pembentukan BUMN ekspor dan penguatan pengawasan devisa hasil ekspor.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan pemerintah kini fokus menyusun detail teknis pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk pola implementasi dan tahap peluncurannya.
“Kami membahas seluruh hal yang berkaitan dengan BUMN ekspor dan DHE. Detail mekanismenya sedang dibicarakan, termasuk rollout-nya seperti apa,” kata Rosan.
Menurut dia, reformasi tata kelola ekspor dilakukan untuk memperkuat transparansi transaksi perdagangan internasional sekaligus menutup celah praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan negara.
Pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi ekspor menggunakan harga yang mencerminkan kondisi pasar global sehingga potensi manipulasi nilai ekspor dapat ditekan.
“Yang paling penting adalah transparansi transaksi. Itu tujuan utama kami dalam menghilangkan under invoicing dan transfer pricing,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah memastikan seluruh kontrak jangka panjang eksportir dengan pembeli luar negeri tetap dihormati. Namun, evaluasi tetap dimungkinkan apabila ditemukan indikasi harga jual berada di bawah harga pasar internasional.
“Meskipun kontraknya jangka panjang, penentuan harga tidak ditetapkan sekali untuk seluruh periode,” jelas Rosan.
Kebijakan ini memperlihatkan pemerintah mulai memilah pendekatan terhadap sektor strategis nasional. Jika mineral dan batu bara diarahkan menuju sistem kontrol ekspor yang lebih terpusat, industri migas justru dipertahankan dengan fleksibilitas tinggi demi menjaga iklim investasi dan kesinambungan produksi energi nasional.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan