JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperluas basis perpajakan sebagai strategi menjaga penerimaan negara di tengah tantangan fiskal. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-effective (NE) atau dormant, sehingga kembali menjalankan kewajiban perpajakannya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, hingga 12 Juni 2026, DJP telah mereaktivasi 24.672 wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif.
"Sehingga total penambahan wajib pajak baru 2026 sampai dengan 12 Juni 2026 di angka yang dormant dan nonaktif, non-effective itu 28.257 wajib pajak," ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (15/7).
Selain mengaktifkan kembali wajib pajak dormant, DJP juga mencatat pertumbuhan kepatuhan masyarakat melalui penambahan sekitar 1,84 juta wajib pajak baru yang mendaftarkan diri secara sukarela hingga pertengahan Juni 2026.
Wajib pajak dormant merupakan wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun dalam periode tertentu tidak lagi aktif memenuhi kewajiban administrasi maupun pelaporan perpajakan. Melalui proses reaktivasi, DJP berharap potensi penerimaan yang sebelumnya belum tergarap dapat kembali dioptimalkan.
Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Selektif, Ini Jenis Kurma yang Cocok Dikonsumsi
Strategi tersebut mulai menunjukkan hasil. Hingga 31 Mei 2026, penerimaan negara yang berasal dari kelompok wajib pajak dormant mencapai Rp20,63 triliun.
Nilai tersebut menjadi penyumbang terbesar dalam program perluasan basis perpajakan yang secara keseluruhan telah menghasilkan penerimaan sekitar Rp23,5 triliun.
Sementara itu, kontribusi dari wajib pajak baru tercatat sebesar Rp912,9 miliar, sedangkan penerimaan dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru mencapai Rp1,96 triliun.
Bimo menegaskan, perluasan basis perpajakan akan tetap menjadi salah satu fokus utama kebijakan DJP pada 2027. Upaya tersebut akan diperkuat melalui pemanfaatan teknologi informasi dan integrasi data untuk mengidentifikasi potensi pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Baca Juga: BPN dan Bapenda Batu Bara Bahas Integrasi NIB-NOP, Perkuat Basis Data untuk Optimalkan PAD
Menurutnya, pengawasan akan diarahkan pada sektor-sektor ekonomi yang terus berkembang, termasuk ekonomi digital, shadow economy, serta berbagai aktivitas ekonomi informal yang dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan penerimaan negara.
Melalui pendekatan berbasis data dan digitalisasi, DJP berharap sistem perpajakan menjadi semakin efektif, kepatuhan wajib pajak meningkat, serta ruang fiskal pemerintah semakin kuat untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional. (jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan