Pdt James Roynessius Rolaba Sitanggang (kiri) dan surat keputusan pemberhentian yang ditandatangani Bishop dan Sekjen GKPI.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pendeta (Pdt) James Roynessius Rolaba Sitanggang diberhentikan oleh pimpinan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) sebagai Pendeta Pelayan Penuh Waktu (Pendeta Pegawai) di GKPI Pimpinan Sinode GKPI.
Pemberhentian itu tertuang dalam surat keputusan GKPI No. 1035/P.1/VIII/2016 yang ditanda tangani Bishop, Pdt Oloan Pasaribu MTh, dan Sekjen Pdt Ro Sininta Hutabarat, MTh pada tanggal 25 Agustus 2016.
Terkait pemberhentian itu, Pdt James mengaku sangat menyesalkan. Ia menilai, pimpinan GKPI tidak menunjukkan sikap sebagai pelayan jemaat. “Sangat menyesalkan sikap pimpinan terhadap pemberhentian saya. Apalagi surat keputusan sampai saat ini belum saya terima, sementara di luar sudah beredar,” ujar Pdt James Sitanggang, Selasa (30/8) malam.
Tambah Pdt James Sitanggang, sikap ini seolah-olah ‘pembalasan’ Bishop dan Sekjen terkait pengaduannya atas dugaan penggelapan dengan tidak membayar gajinya selama lima bulan ke Poldasu pada 17 April 2016 dengan nomor : STTLP/488/IV/2016/SPKT ‘I’.
Pengaduan tersebut kemudian dilimpahkan Poldasu melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor : B/20116/VI/2016/Ditreskrimum ke Polres Pematang Siantar. “Sudah lima bulan tak digaji, malah dipecat lagi. Ini namanya tindakan semena-mena,” terang Pdt James.
Seharusnya tindakan tersebut tidak dilakukan karena laporan dugaan penggelapan masih diproses pihak berwajib. Sebagai pimpinan, sepantasnya melayani jemaat dengan melaksanakan tata gereja dan tata pelayanan. Juga menghargai tata hukum negara dan undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2013.
Pdt James menegaskan, ia tak menyetujui hasil Sinode GKPI tahun 2015 yang digelar di Pematang Siantar karena diduga banyak melanggar aturan. “Yang jelas saya tak menyetujui hasil Sinode GKPI tahun 2015,” tegasnya.
Sementara anggota Majelis Sinode GKPI, Drs James Ganda Sormin menyesalkan tindakan pemberhentian tersebut, karena hal itu akan membuat GKPI yang sudah besar sedikit tercoreng. “Utamakan pelayanan bagi jemaat dan jadikan gereja itu menjadi Kudus,” ujarnya.
Melihat kondisi ini, Drs James Ganda Sormin yang juga tokoh pemuda Sumut ini berharap supaya segera dilaksanakan Sinode Am GKPI memilih pimpinan yang benar-benar ingin berjuang dan membesarkan GKPI.
“Jika kita ingin GKPI ini semakin besar dan kuat harus dipimpin orang-orang yang benar-benar mau berjuang dan bekerja tanpa pamrih,” tegasnya.
Sekjen GKPI, Pdt Ro Sininta Hutabarat, MTh yang dikonfirmasi melalui telepon selular mengakui bahwa Pdt James Roynessius Rolaba Sitanggang telah diberhentikan.
“Pdt James Roynessius Rolaba Sitanggang sudah diberhentikan sesuai surat keputusan,” ujar Pdt Ro Sininta Hutabarat, MTh.
Namun saat ditanya alasan pemberhentian tersebut, Pdt Ro Sininta Hutabarat, MTh enggan menjawab. Juga terkait beredarnya surat keputusan itu yang beredar di masyarakat, namun kepada Pdt James Roynessius Rolaba Sitanggang belum menerima, disebut sudah dikirim ke alamat yang bersangkutan.
“Surat pemberhentian itu sudah kami kirim ke alamat beliau, kalau belum sampai itu bukan urusan saya,” katanya.
Dalam surat keputusan pemberhentian tersebut dinyatakan memberhentikan dengan hormat Pdt James Roynessius Rolaba Sitanggang sebagai Pendeta Pegawai GKPI mulai tertanggal 1 September 2016.
Pada 24 Nopember 2015 melalui SK nomor : 2102/P.1/XI/2015, Pdt James Roynessius Rolaba Sitanggang melayani di Resort GKPI Gabungan Wilayah Samosir. Namun sejak 1 Desember 2015, Pdt James Roynessius Rolaba Sitanggang tak pernah melaksanakan surat keputusan tersebut.
Pimpinan Sinode sudah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada Pdt James Sitanggang karena tidak melayani di gereja tersebut. Sesuai Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPI pasal 88 (4), Pendeta Pegawai GKPI yang tidak melaksanakan tugas dan peraturan Pimpinan Pusat GKPI Nomor : 1443/P.7/8/93 tentang pelanggaran Disiplin Pendeta, dan Peraturan Pimpinan Pusat GKPI Nomor :064/P.1/01/90 tentang Pemberhentian Petugas GKPI. (sor/yaa) Editor : Admin-1 Sumut Pos