MEDAN, SUMUTPOS.CO –Aipda Abdul Kholiq (43), terdakwa kasus kepemilikan 1.000 butir ekstasi disidang di Ruang Cakra VII PN Medan, Rabu (15/3).
Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi Kompol Bambang Rubianto dari BNN Sumut. Bambang dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Gonsen Butarbutar menceritakan bahwa kepemilikan ekstasi tersebut berasal dari kedua terdakwa yaitu Mansur (berkas terpisah) dan Kholiq. Pada tanggal 1 Maret 2016 Mansur yang juga merupakan anggota kepolisian di Padang Sidimpuan menerima orderan ekstasi melalui telepon, yang sebenarnya dari BNN Sumut saat itu bertugas sebagai undercover dari Medan.
Mansur menyanggupi pemesanan ekstasi sebanyak 1.000 butir per butirnya dihargai Rp115.000. Dari orderan tersebut Mansur berkordinasi kepada Abdul Kholiq yang dalam keterangannya (berkas terpisah) menyediakan barang haram tersebut. Keesokan harinya setiba Mansur di Medan bertemu Abdul Kholiq di Jalan Garuda 4, tepat di depan rumah informan BNN Sumut.
“Awalnya mereka sudah kami transfer uang muka sebanyak Rp10.000.000, sebelum transaksi barang tersebut. Mereka sempat ingkar janji dengan tanggal disepakati untuk transaksi obat tersebut. Namun dari hasil lobi tim kami, akhirnya terdakwa menyanggupi permintaan kami untuk menjumpai di rumah Abdul Kholiq di Jalan Garuda IV, Perumnas Mandala Percut Sei Tuan,” ucap pria dengan pangkat bunga satu itu.
Saksi juga menjelaskan, terdakwa Abdul Kholiq sudah menjadi Target Operasi (TO) Polda Sumatera Utara sebelumnya. “Kami pihak BNN Sumut sudah berkordinasi dengan Kapolda terdahulu, bahwa Abdul Kholiq harus segera tertangkap. Karena sejatinya terdakwa adalah seorang polisi yang mengedarkan narkotika, dan terus mencoreng nama baik kepolisian sebelum tertangkap,” terangnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova mempertanyakan kepada saksi, kemana perhiasan yang senilai Rp200 juta yang saat itu ikut menjadi barang bukti seperti pernah diceritakan terdakwa pada sidang sebelumnya telah hilang. Saksi membeberkan saat penangkapan tidak ada perhiasan yang dibawa, dalam keterangnya pada BAP juga ia mengakui tidak ada perhiasan ketika terjadi penangkapan. “Tidak ada perhiasan yang ikut dalam barang bukti ketua. Dia juga sudah menandatangni BAP bahwa perhiasan tersebut tidak turut serta sebagai barang bukti ketika terjadi penggrebekan,” terangnya lagi.
Penasehat Hukum Terdakwa, Irfan Fadillah dalam pertanyaanya kepada saksi turut menanyakan jumlah uang yang ditransfer sebagai uang muka untuk pembelian 1.000 butir ekstasi sebanyak Rp10.000.000 yang nyatanya diterima terdakwa hanya Rp5.000.000. Bambang menjelaskan timnya tetap mentransfer Rp10 juta, dan dalam pantauan ketika ditransfer uang tersebut langsung lenyap di rekening BCA atas nama Alfarizi (DPO) yang dikendalikan terdakwa tidak lama setelah uang tersebut ditransfer pihak BNN. “Kami tetap mentransfer Rp10 juta, namun dalam pantauan kami tak lama kami transfer, uang tersebut langsung ditarik melalui ATM atas nama buku tabungan tersebut. Hingga sekarang kami masih mencari kepemilikan buku tabungan atas nama Alfarizi tersebut,” ujarnya.
Saksi juga menjelaskan pihaknya akan mengusut kasus tindak pidana pencucian uang, dengan alasan, terdakwa tidak dapat menunjukkan asal harta-harta yang dimilikinya. “Setiap orang atau pihak terkait berlangsung narkotika yang sesuai dengan TPPU, apabila dia tidak bisa membuktikan asal hartanya dan dia ikut dalam komplotan kasus narkotika atau kasus-kasus lain yang terkait dengan TPPU, maka kami berhak mengusut kasus TPPU nya juga,” tutupnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, terdakwa dimintai pendapat mengenai keterangan saksi tersebut oleh Majelis Hakim. “Apakah saudara terdakwa setuju atau tidak atas keterangan yang diberikan oleh saksi,” ujar Gonsen.
Terdakwa keberatan dengan keterangan saksi atas kepemilikan ekstasi 1.000 butir tersebut dan asalnya dari dirinya. “Saya keberatan dengan keterangan saksi bahwa, obat itu dari saya,” ujar terdakwa singkat.
Setelah mendengar keterangan terdakwa hakim menutup sidang dan akan melanjutkan pada pekan depan, dengan agenda keterangan saksi lainnya.
Sebelumnya, Seorang personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Poldasu, Aipda Abdul Kholik ditangkap Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/7) di Jalan STM Ujung, Medan Johor.
Penangkapan itu dilakukan terkait peredaran 1.000 butir pil ekstasi oleh seorang personel Polres Padangsidimpuan, Aiptu Mansyur pada Rabu (2/3) lalu di Jalan Garuda IV, Perumnas Mandala, Percut Seituan. Saat itu, BNNP Sumut masih melakukan pengembangan, untuk membongkar jaringan tersangka.
“Memang tidak ada barang bukti yang ditemukan dari tersangka. Penangkapan ini terkait kasus terdahulu. Tersangka ini juga sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin via telepon, Selasa (19/7).
Penangkapan dilakukan setelah Aiptu Mansyur mengaku bahwa 1.000 butir pil ekstasi yang dibawanya adalah milik Aipda Abdul Kholik. Menindaklanjuti pengakuan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menangkap Aipda Abdul Kholik. Ternyata menurut pihak Ditpamobvit Poldasu, Aipda Abdul Kholik sudah lama tidak masuk kerja. “Sejak saat itu, tersangka kita tetapkan sebagai DPO, sembari kita terus lakukan pencarian dan pengejaran, ” tambahnya.
Dijelaskan Agus, bersamaan pencarian dan pengejaran itu, pihaknya menerima informasi akan keberadaan tersangka. Oleh karena itu, disebut Agus pihaknya melakukan pengintaian di daerah yang diinformasikan tersangka sering terlihat. Saat pengintaian itu, disebut Agus kalau tersangka terlihat melintas, berjalan kaki. Seketika itu, dikatakan Agus pihaknya langsung menangkap tersangka.
Sebelum mengakhiri, disebut Agus kalau Aipda Abdul Kholik, diduga Bandar dari jaringan Medan. Namun, dikatakan Agus pihaknya masih menggali dari keterangan Aipda Abdul Kholik. Begitu juga dengan asal pil ekstasi, dikatakan Agus sedang diselidiki pihaknya, apa didatangkan dari luar negeri atau dalam negeri.”Tersangka ini masih memilih diam. Namun kita tidak menyerah, ” ungkap Agus.
Menyikapi hal itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyebut Aipda Abdul Kholik, tidak masuk kerja (disersi) sekitar 5 bulan.(cr-7) Editor : Admin-1 Sumut Pos