Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi UINSU, Eks Staf Purbangnis Tetap Dihukum 1 Tahun Penjara

Admin SP • Minggu, 24 Maret 2024 | 18:30 WIB
Tiga terdakwa kasus korupsi Ma
Tiga terdakwa kasus korupsi Ma

MEDAN-SUMUTPOS.CO - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Evy Novianti Siregar. Mantan Staf Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) itu, bersalah atas kasus korupsi program wajib ma'had mahasiswa tahun 2020.

Majelis hakim banding diketuai Longser Sormin dalam amar putusan banding No. 7/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN, menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Sehingga, hakim tetap menghukum terdakwa Evy Novianti Siregar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Menguatkan putusan PN Medan, tanggal 22 Januari 2024 Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn atas nama terdakwa Evy Novianti Siregar yang dimintakan banding tersebut," ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (24/3).

Selain itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terdakwa Evy Novianti Siregar pun dinilai bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan, menghukum terdakwa Evy selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta, subsider kurungan 1 bulan, pada 22 Januari 2024.

Diketahui, perkara ini berawal saat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) RI, menindaklanjuti adanya laporan masyarakat. Pembangunan ma'had baru di kawasan Tuntungan mangkrak bertepatan dengan pandemi Covid-19.

Irjen Kemenag kemudian memerintahkan Satuan Pemeriksa Internal (SPI) UINSU agar Prof Saidurrahman saat itu sebagai Rektor mengembalikan dana ma'had mahasiswa baru sebesar Rp956.200.000, yang menurut JPU merupakan kerugian keuangan negara. (man/azw)

Foto: Tiga terdakwa kasus korupsi Ma'had UINSU, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu. (Dokumen pribadi/Sumut Pos)

Editor : Redaksi
#uinsu