Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dugaan Penganiayaan Mahasiswi di Mal Center Point, Tersangka AM Bakal Segera Disidangkan

Admin SP • Selasa, 28 Mei 2024 | 17:03 WIB
PELIMPAHAN: Kejari Medan menerima pelimpahan tahap 2, kasus dugaan penganiayaan mahasiswi. (Dokumen pribadi/Sumut Pos)
PELIMPAHAN: Kejari Medan menerima pelimpahan tahap 2, kasus dugaan penganiayaan mahasiswi. (Dokumen pribadi/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II), kasus dugaan penganiayaan mahasiswi, yang terjadi di parkiran Mal Center Point. Dalam waktu dekat, tersangka inisial AM akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Siagian, menjelaskan setelah menerima tahap II tersangka AM, langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Medan.

"Sudah kita terima, untuk tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," katanya saat dihubungi awak media, Selasa (28/5).

Selanjutnya, kata Dapot Siagian, pihaknya akan segera menyiapkan dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Medan untuk diadili.

"Ya tentu nantinya akan dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Medan untuk disidangkan," pungkasnya.

Diketahui, kejadian yang dialami JL ini berlangsung pada 22 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban berinisial JL dan tersangka AM menunggu diparkir mall Center Point. Posisi korban berada di kursi sopir dan pelaku sedang tertidur di kursi penumpang.

Tiba-tiba, ada sebuah pesan WhatsApp yang masuk ke handphone pelaku. Saat korban lihat, ada pesan dari wanita lain yang meminta kepastian status hubungan mereka dengan si pelaku.

Mengetahui itu, korban cemburu dan membangunkan pelaku. Saat korban mempertanyakan pesan itu, pelaku justru berkilah dan mengaku tidak mengenal wanita itu.

Cekcok terjadi sehingga pelaku menampar korban sehingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah. Korban juga dicekik sampai disandarkan ke kaca mobil serta menyikut punggungnya.

Berangkat dari situ, orang tua korban tidak terima dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Nomor laporannya: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (man/han)

Editor : Redaksi
#penganiayaan