Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Merasa Dirugikan, Saiman Pemilik Lahan PKS di Tebingtinggi Tuntut Keadilan di Persidangan

Admin SP • Kamis, 11 Juli 2024 | 19:00 WIB
MELAPOR: Kuasa Hukum terlapor, Zennuddin Herman SH didampingi Suhardi Matondang SH beserta Adik terlapor Saiman, Yulianti, Anak terlapor Saiman  Pranschise Siahaan serta Anak-anak dari Terlapor.
MELAPOR: Kuasa Hukum terlapor, Zennuddin Herman SH didampingi Suhardi Matondang SH beserta Adik terlapor Saiman, Yulianti, Anak terlapor Saiman Pranschise Siahaan serta Anak-anak dari Terlapor.


MEDAN,SUMUTPOS.CO - Saiman Siahaan, pemilik lahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Anugerah Makmur Jaya harus mendekam di Rumah Tahanan Pengadilan Negeri (Rutan PN) Kota Tebingtinggi Kelas 1B, bersama Saudaranya Rudi dan Notaris yang berkedudukan di Langkat, Hendra Syahdani.

Saat dijenguk Sumut Pos, di Rutan tersebut, Rabu (10/7) pagi, Terdakwa Saiman beserta terdakwa lainnya mengaku, merasa tertipu yang diduga dilakukan pihak Pelapor, Kontraktor Yusdi Haryanto. Di mana, ketiga terdakwa, yakni Saiman dituding menyuruh Terdakwa Rudi dan Terdakwa lainnya, yaitu Notaris Hendra memalsukan Akta Nomor 10. Mereka meminta keadilan kepada Hakim di Persidangan, bahwa sesungguhnya pihak merekalah yang dirugikan dalam kasus ini.

Usai Sidang Eksepsi (Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa), di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi Kelas 1B, yang digelar pada Rabu (10/7) siang, Kuasa Hukum terlapor, Zennuddin Herman SH didampingi Suhardi Matondang SH beserta Adik terlapor Saiman, Yulianti, Anak terlapor Saiman, Pranschise Siahaan dan Anak dari Terlapor Rudi, Faustine Rudianata memaparkan kronologi ditahannya ketiga terdakwa.

Menurut Zennuddin, awal mula konflik antara Saiman Siahaan (terlapor) dengan Kontraktor Yusdi Haryanto (pelapor), yakni pada tahun 2012 dalam membangun dan mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini dengan kapasitas 5 ton berondolan/jam. PKS mini ini dibangun di atas lahan milik Saiman, yaitu di atas tiga buah sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tebingtinggi, seluas kurang lebih 20 hektar, berlokasi di Jalan Kutilang Lingkungan VI, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. "Seluruh pengelolaan kegiatan usaha dari PKS mini ini berada di bawah kendali CV Makmur Jaya," ujarnya.

Di tahun 2015, ia mendirikan PT Anugerah Makmur Jaya, yang berdasarkan akta pendiriannya beralamat di Jalan Kapten Piere Tendean Limgkungan IV, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi. "PT Anugerah Makmur Jaya didirikan berdasarkan Akta pendirian Nomor 03, tanggal 3 Agustus 2015 pada Notaris Yunasril SH dan telah mendapatkan pengesahan pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Nomor AHU-2449730.AH.01.01, Tahun 2015, yang diterbitkan pada 4 Agustus 2015, dengan Komisaris Saiman Siahaan, Direktur Utama Rudi dan Direktur Kamisda Boru Purba," bebernya.

Dalam perjalanannya, sambung dia, PT Anugerah Makmur Jaya telah mengalami beberapa kali perubahan pada akta pendiriannya, di antaranya Akta Perubahan III; Akta Nomor 10, tanggal 13 November 2019, yang dibuat dihadapan Notaris Hendra Syahdani SH, yang berkedudukan di Langkat. Dan akhirnya mengalami perubahan kembali, Akta Perubahan V (Akta Perubahan Terakhir 1 Akta Nomor 105 Tanggal 30 Maret 2021), dibuat dihadapan Notaris Mauliddin Shati SH, yang berdomisili di Kota Medan, dengan susunan pemegang saham, Direktur Utama Ahmad Arifin Nst, Direktur Pranschise Siahaan, Komisaris Utama Yusdi Harianto dan Komisaris Rudi.

"Singkat cerita, Saiman ingin mengembangkan usahanya dengan pinjaman kredit dan akhirnya mendapatkan calon Investor, Yusdi Harianto, yang merupakan pemilik PT Triputra, kebetulan bidang usahanya bergerak sebagai kontraktor. Hingga terjadilah secara lisan, bahwa pelapor akan bertindak sebagai kontraktor di dalam melanjutkan pembangunan PKS kapasitas 45 ton TBS/jam, yang kemudian Saiman mempercayakan dokumen berupa rekening koran hingga membantu membuat laporan keuangan, menyerahkan akta pendirian dan seluruh akta perubahan perusahaan, seluruh legalitas usaha serta data jaminan kepada Yusdi dan Hatman Siregar dalam bentuk fotocopy, termasuk 9 sertifikat lahan PKS," ungkapnya.

Namun, tambahnya, karena ke sembilan sertifikat lahan PKS telah terjamin di perbankan untuk membackup fasilitas kredit atas nama CV Makmur Jaya (dengan plafon pinjaman sebesar Rp30 miliar), maka jaminan yang diserahkan akhirnya, adalah 55 buah sertifikat lahan sawit milik terlapor, yang berlokasi di Sei Kopas, Bandar Pasir Mandoge, Asahan. "Saat itu, pelapor menawarkan peluang pembiayaan kredit investasi melalui PT Bank Muamalat, karena memiliki relasi melalui Ahmad Arifin Nst, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Pimpinan Cabang pada PT Bank Muamalat Cabang Medan. Tetapi belakangan diketahui telah keluar dari PT Bank Muamalat sejak tahun 2016," sebutnya.

Selanjutnya, sekitar Juni 2018, terlapor kembali menanyakan kabar pengajuan pinjaman ke perbankan lain tersebut ke pelapor. Ia pun diminta untuk melakukan balik nama terlebih dahulu atas ke sembilan sertifikat lahan PKS ke atas nama PT Anugerah Makmur Jaya. "Klien saya itu pun menyetujuinya dan menandatangani semacam surat kuasa untuk mempercepat pengurusan kreditnya di perbankan. Ia tidak membaca dan memeriksa lagi terkait isinya, karena berharap pencairan dana pinjaman dari pihak bank," tuturnya.

Pada pertengahan Juni 2018, terlapor mendapat informasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tebingtinggi, bahwasanya akan ada proses balik nama ke sembilan sertifikat lahan PKS milik PT Anugerah Makmur Jaya ke atas nama Yusdi Harianto. Oleh Karena kliennya itu merasa hanya memberi kuasa untuk balik nama atas nama PT Anugerah Makmur Jaya, maka akhirnya Saiman melakukan pemblokiran atas ke sembilan sertifikat lahan PKS, yang membuat Yusdi marah dan akhirnya Terlapor Saiman bersama Pelapor Yusdi ke Kantor BPN Kota Tebingtinggi untuk melakukan proses buka blokir sertifikat.

Kemudian, dalam rangka percepatan proses pinjaman di bank, balik nama ke sembilan sertifikat lahan PKS juga diikuti dengan masuknya Yusdi Harianto dan salah satu anggotanya Ahmad Arifin Nst ke dalam PT Anugerah Makmur Jaya, berdasarkan Akta Perubahan Nomor 7, tanggal 4 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Khairun Nisya SH.

"Dari Akta Perubahan tersebut dinyatakan, Saiman diwakili Rudi bertindak selaku pemegang 48 saham Perusahaan. Sementara Yusdi dan Ahmad bertindak selaku pemegang 52 saham perusahaan. Inilah juga menjadi salah satu pemicu konflik di antara terlapor dengan pelapor, karena klien saya itu merasa ada kecurangan di dalam proses pembagian sharing saham hingga terbitnya Akta Perubahan Nomor 7," jelasnya.

Ia menilai, tindak lanjut untuk solusi penyelesaian atas konflik kepemilikan saham pada PT Anugerah Makmur Jaya inilah yang pada akhirnya menjadi sebab dibuatnya semacam kesepakatan di antara kedua belah pihak, yang dituangkan dalam Notulen Kesepakatan Kerjasama, ditandatangani kedua pihak pada 27 November 2020. Pada akhirnya baru diketahui bahwa surat kuasa yang ditandatangani tersebut, adalah Surat Kuasa Jual, yang akta jual belinya dibuat oleh Notaris Dedy Irawan SH Mkn.

"Klien saya mengaku sama sekali tidak pernah terjadi jual beli ke sembilan sertifikat lahan PKS itu. Karena atas akta yang ditandatangani tersebut, terlapor sama sekali tidak pernah mendapatkan dana atau transaksi pembayaran, baik itu dana cash ataupun yang ditransfer ke rekeningnya. Klien saya juga tidak pernah membayar pajak apapun atas penandatanganan akta serta tidak pernah ada terjadi transaksi jual beli atas aset 9 unit sertifikat PKS tersebut. Hingga saat inipun, terlapor tidak pernah diberi salinan atas dokumen akta jual beli, sehingga tidak mengetahui apa kesepakatan yang dilakukan dalam akta itu, terutama sekali yang terkait dengan tata cara pembayaran atas jual beli aset serta beberapa hal lainnya," tegasnya.

Zennuddin menduga telah terjadi konspirasi dari Yusdi yang ingin menguasai aset PKS milik PT Anugerah Makmur Jaya dengan cara-cara yang tidak benar. Dalam hal ini kliennya merasa dirugikan.

"Karena itu, dalam Sidang Eksepsi, kami sebagai penasehat hukum dari para terdakwa akan menggunakan hak kami untuk menyampaikan Nota Keberatan pada persidangan ini. Yakni pertama, di dalam Surat Dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan eksepsi ini, tentang dakwaan mengandung kekeliruan terhadap orang yang dijadikan terdakwa (error In persona). Kemudian, menyangkut surat dakwaan JPU yang menyangkut tentang kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai terdakwa (Error in Persona), bahwa Terdakwa Saiman Siahaan sama sekali tidak ada hubungan apapun terkait dengan Akta Nomor 10, tertanggal 13 Nopember 2019, tentang Berita Acara Rapat yang berisi pemindahan hak-hak atas saham PT Anugrah Makmur Jaya yang dibuat oleh Notaris Hendra Syahdani SH," ucapnya.

Kliennya tersebut, terang Zennuddin, tidak pernah menyuruh atau memerintahkan siapapun untuk membuat akta dan juga bahkan terdakwa sama sekali bukan termasuk pengurus maupun pihak yang tertera dalam Akta Nomor 10 serta tidak pernah kenal dan menghadap dengan Notaris Hendra, yang mana wilayah kerjanya adalah Kabupaten Langkat, sehingga bagaimana mungkin terdakwa bekerja sama dengan notaris itu.

"Selain itu juga terjadi error in persona penempatan Rudi menjadi terdakwa dalam perkara ini. Dapat diketahui bahwa Terdakwa Rudi sama sekali tidak kenal dengan Notaris Hendra. Dan terdakwa juga tidak pernah menghadap, membuat ataupun membubuhi tandatangan pada Akta Nomor 10. Bahkan ia baru mengetahui Akta Nomor 10, setelah dilaporkan dan diperiksa di Kepolisian. Dalam hal ini, Terdakwa Rudi akhirnya melakukan laporan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), dengan Nomor Laporan: LP/B/876/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 26 Juli 2023, yang hingga saat ini Laporan tersebut masih berjalan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian," tukasnya.

Pihaknya berharap, agar hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). "Di mana kami berkeinginan nantinya para terdakwa mendapatkan putusan yang seadil-adilnya melalui pertimbangan dan kewenangan hakim yang mandiri tanpa pengaruh tekanan dan campur tangan pihak lain," tandasnya. (dwi)

Editor : Redaksi
#penipuan