Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Perdagangkan 1.600 Ekor Belangkas, Warga Sergai Dituntut 1 Tahun Penjara

Admin SP • Jumat, 26 Juli 2024 | 15:55 WIB
DITUNTUT:  JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa perdagangan satwa dilindungi secara virtual, Jumat (26/7).AGUSMAN/SUMUTPOS.
DITUNTUT: JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa perdagangan satwa dilindungi secara virtual, Jumat (26/7).AGUSMAN/SUMUTPOS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Suriyadi alias Mansyur (53) warga asal Teluk Mengkudu, Serdangbedagai (Sergai) dituntut jaksa 1 tahun penjara. Dia dinilai terbukti, perdagangkan 1.600 ekor satwa dilindungi jenis belangkas atau Ketam Tapal Kuda (tachypleus gigas).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan e Jo Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suriyadi alias Mansyur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegasnya dalam sidang virtual di ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/7).

Selain penjara, JPU juga menuntut Suriyadi membayar denda sejumlah Rp5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi. "Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya," katanya.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula pada 8 Mei 2024. Saat itu, petugas kepolisian dari Ditpolairud Polda Sumut, mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan memperjual belikan hewan yang dilindungi berupa belangkas atau Ketam Tapal Kuda (tachypleus gigas) di salah satu rumah di Dusun Darul Aman, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Setelah mendapatkan informasi itu, petugas kepolisian pun bergegas bergerak menuju lokasi tersebut. Setibanya di lokasi, petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa dan ditemukan 1.600 belangkas dalam keadaan mati.

Setelah dilakukan pemeriksaan, satwa dilindungi tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari nelayan di sekitar Pantai Cermin dan Sialang Buah dengan harga 1 ekornya Rp12.000 yang kemudian dijual kembali dengan harga sebesar Rp17.000.

Kemudian, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Sumut di Belawan guna proses lebih lanjut. (man)

Editor : Redaksi
#belangkas