BINJAI, SUMUTPOS.CO - Juanda Prastowo, buronan Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya diciduk Tim Satgas Tugas Intelijen Reformasi Inovasi Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, setelah sekian bersembunyi, Selasa (30/7/2024) pukul 18.00 WIB.
Berikut 7 fakta terkait Juanda Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Binjai yang dirangkum Sumut Pos.
1. Bertindak sebagai PPK
Juanda Prastowo lahir di Kota Binjai, 22 Februari 1986. Dia merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Binjai dengan pendidikan terakhir Diploma III Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Juanda tersandung dalam perkara dugaan korupsi pada Dishub Kota Binjai dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Adapun perkara yang menjerat Juanda yakni, tindak pidana korupsi pengadaan CCTV, pengadaan perangkat video wall controller dan pengadaan lahan pool Bus Trans Binjai serta perangkat pengamanan bus tahun anggaran 2019.
2. Ditangkap Lagi Makan Malam dan Tidak Melawan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting menjelaskan, Juanda ditangkap di sebuah warung di Jalan Iskandar Muda, Medan.
"Dia (Juanda) ditangkap saat lagi makan," kata Adre, Rabu (31/7/2024).
Dia menyebut, buronan tersebut tengah makan sendirian di warung tersebut. Penangkapan ini juga tak luput dari proses pencarian yang dilakukan bersama Tim Intelijen Kejagung.
"Terpidana ini tidak melawan saat ditangkap," sambung Adre.
3. Buronan Sejak 2021
Juanda Prastowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Syahrial selaku pengguna anggaran dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai serta Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA. Dalam perkara ini, Syahrial sudah menjalani pidana penjara di Lapas Binjai dan disebut-sebut sudah menghirup udara segar.
Sedangkan Juanda sendiri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan secara inabsentia atau tidak diikuti oleh terdakwa. Pasalnya, terpidana tersebut dinyatakan DPO oleh Kejari Binjai sejak tahun 2021.
Juanda yang memiliki postur tinggi badan 170 centimeter dan warna kulit sawo matang ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat bernomor: PRINT-01/L.2.11/Fd.2/06/2021.
4. Putusan Kasasi Lebih Tinggi
Pada putusan majelis hakim PN Tipikor Medan, Juanda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam tuntutan JPU. Karenanya, Juanda dipidana penjara kurungan selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp353 juta subsider 1 tahun.
Namun, Kejari Binjai menyatakan banding putusan PN Tipikor Medan. Hasil putusan PT Medan, menguatkan putusan PN Tipikor Medan.
Meski demikian, Kejari Binjai tetap mengajukan kasasi dan hukumannya menjadi lebih berat. "Putusan kasasi menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara serta uang pengganti Rp353.166.850 subsider 2 tahun penjara" beber Adre.
Artinya putusan kasasi terhadap terpidana Juanda Prastowo naik setahun dari hukuman PT Medan. Adre menambahkan, terpidana Juanda wajib membayar uang pengganti setelah 1 bulan putusan kasasi.
5. Uang Pengganti Belum Dibayar
Menurut Adre, putusan kasasi dari Mahkamah Agung keluar pada September 2023. Adre menegaskan, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap harta Juanda untuk dilakukan pelelangan jika tidak mau membayar uang pengganti tersebut.
Dia menyebut, Juanda belum membayar uang pengganti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. "Kita masih menunggu jawaban JP (terkait uang pengganti), apakah sanggup membayar atau tidak," serunya.
6. Selama Pelarian, Kerap Berpindah Tempat
Juanda dikenal licin seperti belut. Karenanya, Juanda baru dapat diamankan setelah 3 tahun berlalu. Adre pun mengakui hal tersebut.
Bahkan, menurut dia, Juanda kerap berpindah-pindah tempat. "Terpidana (Juanda) ini memang kerap berpindah-pindah tempat," serunya.
7. Dijebloskan ke Lapas Binjai
Pantauan Sumut Pos, Juanda Prastowo akhirnya keluar dari Gedung Kejari Binjai sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi diperoleh, Juanda sudah diamankan tim gabungan dan dibawa ke Gedung Kejari Binjai sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelahnya, Tim Intelijen Kejagung dan Kejari Binjai menyerahkan kepada penuntut umum untuk dieksekusi dan dijebloskan ke dalam penjara. Saat keluar dari Gedung Kejari Binjai, tak sepatah kata diungkapkan Juanda yang menggunakan rompi merah dan pakai masker.
"Terpidana ini dibawa ke Lapas Binjai untuk menjalani hukumannya," tukasnya.
Dalam perkara ini, Juanda dituntut Kejari Binjai dengan 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan badan serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp194.489.000. Dalam tuntutan JPU, Juanda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (ted/han)
Editor : Redaksi