Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pengedar Inex di Diskotek Samudera Selatan Binjai Dituntut 9 Tahun

Admin SP • Kamis, 8 Agustus 2024 | 18:25 WIB
DITANGKAP: Junjung Pandapotan Napitupulu saat ditangkap Polres Binjai.(Humas Polres Binjai/Sumut Pos)
DITANGKAP: Junjung Pandapotan Napitupulu saat ditangkap Polres Binjai.(Humas Polres Binjai/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Pengedar pil ekstasi di Diskotek Samudera Selatan, Junjung Pandapotan Napitupulu dituntut 9 tahun kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai, Adlya Nova di Pengadilan Negeri Binjai.

Sidang dipimpin langsung Ketua PN Binjai, Bakhtiar, Rabu (7/8/2024). Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Dan terdakwa terbukti memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika, sebagaimana diatur serta diancam pidana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 62 UU No 5/1997 Tentang Psikotropika, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua penuntut umum. Karenanya, terdakwa Junjung Pandapotan Napitupulu dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Selain itu, jaksa juga memerintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, Andri Dharma membenarkan, jaksa yang mengadili perkara tersebut sudah membacakan tuntutannya.

"Tuntutan terdakwa sudah kami bacakan, dan ini menunggu putusan majelis hakim," kata Andri, Kamis (8/8/2024) siang.

Terdakwa berdomisili di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan. Terdakwa Junjung ditangkap di Diskotek Samudera Selatan, Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, Kamis (25/4/2024) lalu.

Dia ditangkap bersama Rangga Aryadinata warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Saat penangkapan, polisi lebih mengamankan Rangga yang merupakan waiters di tempat hiburan malam tersebut.

Oleh Rangga menjual inex seharga Rp280 ribu. Kepada polisi, Rangga berujar bahwa barang bukti pil ekstasi tersebut diperoleh dari Junjung.

Karenanya, Junjung diamankan polisi dengan barang bukti tas sandang berisi 104 butir pil ekstasi warna biru, 74 butir pil ekstasi warna merah muda dan 13 butir happy five (H5).

Semua barang bukti dalam amar tuntutan jaksa diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan. (ted/han)

Editor : Redaksi
#inex