Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kasek SMA 8 Medan Polisikan Kabid Pembinaan SMA Disdik Sumut

Redaksi Sumutpos.co • Jumat, 6 Desember 2024 | 23:00 WIB
PENGADUAN: Kepsek SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asiaan Purba saat buat pengaduan di Mapolda Sumut, Jumat (6/12). Sumut Pos/Dokumen Pribadi
PENGADUAN: Kepsek SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asiaan Purba saat buat pengaduan di Mapolda Sumut, Jumat (6/12). Sumut Pos/Dokumen Pribadi

MEDAN,SUMUTPOS.CO - Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut), M Basir Hasibuan diadukan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asiaan Purba. Pasalnya, Basir diduga telah sewenang-wenang dalam menjalankan Tupoksinya.

Dalam pengaduan itu, tertulis adanya niat jahat untuk meraup keuntungan pribadi terkait persoalan yang dihadapi oleh SMA Negeri 8 Medan.

Kepada wartawan ia menjelaskan, dugaan ini, pihaknya mengajukan berdasarkan hasil pertemuan yang diselenggarakan pada Jumat 8 Oktober 2024, di Ruangan Rapat Kepala Bidang SMA sebagai tindak lanjut dari surat Kadisdik Provsu nomor 421.3/9676/Bid.PSMA/X/2024 tgl 17 Oktober 2024, perihal tindak lanjut LHP Inspektorat.

"Pertemuan tersebut dihadiri oleh kami, Kepala Sekolah SMAN 8 serta Bendahara SMAN 8. Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan SMA, M Basir Hasibuan dan Staff Keuangan, Taufik," ujarnya saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (6/12).

Pertemuan tersebut, lanjut Rosmaida, bertujuan untuk membahas temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) hasil temuan inspektorat Sumut nomor 700.1.2.4/3301/ITProvsu tanggal 13 September 2024, yang menyebabkan adanya penggunaan anggaran dana sumbangan pembinaan pendidikan tahun 2022/2023, yang dianggap tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.225.054.250.

"Kami hadir dengan membawa dokumen lengkap, namun kami tidak diberikan waktu untuk menjelaskan," katanya.

Dikatakannya, dalam pertemuan itu, pihaknya datang dengan niat baik untuk membantah dengan membawa dokumen pendukung yang menyatakan, pertama, pungutan SPP yang dilakukan bukanlah pungutan liar karena sudah berlangsung bertahun-tahun sejak Kepala sekolah sebelumnya. Dan kedua, pola yang dipakai adalah pola sebelumnya dan banyak sekolah lainnya menerapkan skema yang sama.

Namun pada pertemuan itu, Rosmaida mengaku tidak diberikan waktu untuk menjelaskan. "Yang lebih aneh lagi, Kabid Pembinaan. M Basir menyarankan saya mengurus langsung ke Dirkrimsus Polda Sumut," bebernya.

Menurut Rismaida, seharusnya Dinas melindungi sekolah dan persoalan ini bisa selesai di internal. "Tapi Dinas malah menyuruh saya ke Polda," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Direskrimsus Polda Sumut) untuk membantunya dalam menyelidiki perihal pengaduan masyarakat (Dumas) ini. Karena, Kabid Pembinaan Basir telah menyalahgunakan wewenang.

"Kami minta tolong agar Dirkrimsus membantu dan melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan wewenang ini," pungkasnya. (dwi/han)

Editor : Redaksi