MEDAN, SUMUTPOS.CO - Mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Haryo Guntoro divonis 4,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi dana desa sebesar Rp337 juta untuk berfoya-foya.
Majelis Hakim diketuai Yusafrihardi Girsang meyakini perbuatan Haryo telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryo Guntoro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun)," tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/12).
Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider kurungan selama 2 bulan. Tak hanya itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp337.103.749.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi uang penggati tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.
Usai mendengarkan putusan, JPU Kejari Simalungun dan terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, jaksa juga menuntut Haryo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp337 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta benda Haryo dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Dalam dakwaan diungkapkan, terdakwa Haryo mempergunakan dana desa yang dikorupsinya itu untuk berfoya-foya ke tempat hiburan setiap minggunya.
Selain itu, dia juga mempergunakannya untuk membantu keponakan mencari pekerjaan, biaya pulang kampung ke Magelang, hingga jalan-jalan ke luar kota. (man/han)
Editor : Redaksi