MEDAN, SUMUTPOS.CO - Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), dituntut maksimal oleh jaksa. Kedua warga Aceh itu dituntut mati, atas kasus kurir sabu seberat 10 kg dan 18 ribu pil ekstasi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Frianta Felix Ginting menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan terdakwa Mumfadzal M bin Muhammad Isa oleh karena itu dengan pidana mati," tegasnya dalam sidang di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12) sore.
Menurut jaksa, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan, keadaan yang meringankan para terdakwa tidak ada.
Setelah mendengar tuntutan, hakim ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus yang menjerat 2 warga Kabupaten Aceh Timur ini bermula pada 13 Mei 2024. Saat itu, kedua terdakwa tersebut ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh.
Awalnya kedua terdakwa tidak berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan oleh Din pada sepekan kemudian, kedua terdakwa pun akhirnya menerima tawaran pekerjaan tersebut.
Selanjutnya pada 21 Mei 2024, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang sebesar Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkan ke Kota Medan.
Kemudian, para terdakwa pun berangkat menuju Medan dari Aceh Timur dan tiba di Medan sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, para terdakwa langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.
Esok harinya, para terdakwa pun tiba di Dumai. Sesampainya di Dumai, para terdakwa diminta oleh Din untuk membawa narkoba di sebuah mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai.
Para terdakwa kemudian mengindahkan permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, para terdakwa menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil kenjo dengan berat 6,3 kg.
Setelah menerima barang haram itu, para terdakwa langsung bergegas berangkat menuju Langsa dengan mengendarai mobil pick up yang berisi tersebut.
Sebelum tiba di Langsa, para terdakwa sempat menginap 1 malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja No. 65, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Selanjutnya, lima anggota Polda Sumut yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhanbatu.
Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp70 juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke daerah Langsa. (man/han)
Editor : Redaksi