MEDAN, SUMUTPOS.CO - Terdakwa Syahwal oknum guru olahraga karate diganjar hukuman 6,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap muridnya berinisial FH, yang masih di bawah umur.
Majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini melanggae Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syahwal dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/12).
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami trauma dan rasa takut, perbuatan terdakwa melanggar norma-norma kesusilaan serta meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” katanya.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Trian Adhitya Izmail, yang sebelumnya menuntut terdakwa Syahwal dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Trian mengatakan, kasus ini bermula terdakwa merupakan pelatih karate menjemput korban dari rumahnya, dengan alasan akan pergi ke tempat latihan.
Namun di tengah perjalanan, terdakwa justru membawa korban ke salah satu hotel di Kota Medan. Kemudian, terdakwa mengajak korban masuk ke kamar hotel dan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Korban yang merasa tertekan dengan perlakuan tersebut, lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.
“Tidak terima dengan tindakan terdakwa, orang tua korban kemudian melaporkan terdakwa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan,” jelasnya. (man/han)
Editor : Redaksi