STABAT, SUMUTPOS.CO - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat menetapkan 2 orang tersangka dalam pusaran dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2021-2023. Kedua tersangka itu disebut-sebut bapak dan anak, masing-masing berinisial TP dan TAP.
TP merupakan mantan Ketua KONI Langkat, sementara anaknya TAP selaku Wakil Bendahara KONI Langkat periode 2022-2023. Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, penyidik melakukan penahanan terhadap TAP pada Senin (13/1/2025).
"TAP ditahan di Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan selama 20 hari kedepan," kata Nardo, Selasa (14/1/2025).
Ia menambahkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap TP karena alasan kesehatan. "Dalam pengelolaan dana hibah KONI, ada beberapa kegiatan fiktif, mark-up dan juga pemotongan honor. Untuk TP belum ditahan karena alasan kesehatan," bebernya.
Hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp690.895.000. (ted/han)
Editor : Redaksi