MEDAN, SUMUTPOS.CO-Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Dia sempat ditetapkan DPO, dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5.794.500.000.
Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin Harahap mengatakan, tim penyidik akan segera melanjutkan penyidikan kasus ini.
"Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi, dan kami memastikan proses hukum berjalan dan untuk pejabat-pejabat lain yg ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya, Senin (3/2/2025) malam.
Kesipenkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menambahkan, tersangka kini telah diamankan oleh tim penyidik pidsus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025," sebutnya.
Kejati Sumut saat ini, kata dia, melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap alokasi dana desa (ADD) sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023, atas nama Tersangka IFS.
Sebelumnya, Kejari Kota Padangsidimpuan telah menetapkan 2 tersangka lainnya, yakni AN selaku staff Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan dan MKS selaku Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan. (man/han)
Editor : Redaksi