MEDAN, SUMUTPOS.CO - Eks pemain Timnas Indonesia U-20, Irfan Raditya (36) dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi senilai Rp365 juta, meski telah mengembalikan Rp262 juta dari total kerugian negara.
Meski telah menuntut terdakwa Irfan, sikap Cabjari Deliserdang di Pancurbatu yang sampai saat ini, belum menindak pihak lain dipertanayakan padahal ikut menikmati uang kerugian negara tersebut.
Kepala Cabjari Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, yang dikonfirmasi mengatakan, terdakwa Irfan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kalau tuntutan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) serta denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 4 bulan kurungan," ujarnya, Kamis (6/3).
Dia mengungkapkan, pihaknya tak menuntut Irfan selaku penyedia pekerjaan tersebut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.
"UP tidak ada, karena dia (Irfan) telah melunasi semua kerugian keuangan negara. Uang yang telah dinikmati dan dikembalikannya sebesar Rp262 juta," sebutnya.
Ditanya lebih lanjut soal pengembalian UP tersebut, apakah benar dikembalikan oleh Irfan bukan oleh pihak lain, dia membantahnya. "Disposisi penyerahan uang tersebut atas nama Irfan Raditya. Dikembalikan beberapa kali, ada juga melalui pengacaranya," jawab Yus.
Soal pihak lain yang sempat disinggung majelis hakim di persidangan agar dimintai pertanggung jawaban hukum, seperti pria berinisial En dan Zin, Kacabjari beralasan bahwa kerugian negara sudah dikembalikan semua.
"Iya En juga ada mengembalikan kerugian negara kalau tidak salah sebesar Rp30 juta sesuai yang dinikmatinya. Pihak-pihak lain yang ikut menikmati juga sudah mengembalikan," katanya.
Sementara ketika disinggung, pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghentikan proses penyidikan, Yus hanya menjawab normatif. "Kan sudah dikembalikan semua kerugian negara bang. Apalagi yang mau diproses," pungkasnya. (man/han)
Editor : Redaksi