MEDAN, SUMUTPOS - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Zumri Sulthony. Dia ditahan atas kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Deliserdang Tahun 2022.
"Alasan dilakukan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumut, Adre W Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa (11/3).
Dia menjelaskan, proyek penataan situs ini tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan adanya kekurangan volume pekerjaan.
"Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini, telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut, dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37," terangnya.
Lebih lanjut kata dia, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan 3 tersangka, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.
"Terhadap tersangka ZS, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjunggusta, Medan," pungkasnya. (man)
Editor : Redaksi