Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polsek Medan Baru Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Redaksi Sumutpos • Rabu, 12 Maret 2025 | 11:53 WIB
DITANGKAP: Dua pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Medan Baru. (Istimewa/Sumut Pos)
DITANGKAP: Dua pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Medan Baru. (Istimewa/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Polsek Medan Baru meringkus 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat beraksi di kos-kosan Padang Bulan. Bahkan salah satu pelaku terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan saat dibawa pengembangan.

Kedua pelaku yakni, AG alias Fandi (36) warga Jalan Gang Mecu 2, Kelurahan Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo dan YPT alias Joteng (36) warga Jalan Jamin Ginting Gang Pembangunan, Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendri F Aritonang mengatakan, tersangka menjalankan aksinya di kos-kosan mahasiswa bernama Glenn Felix Pakpahan (19), di Komplek Pamen, Jalan Jamin Ginting, Medan.

"Tersangka Fandi diringkus di Kota Brastagi pada hari Senin, 10 Maret 2025," ujarnya, Selasa (11/3).

Ketika di interogasi, lanjutnya, tersangka Fandi mengaku tak sendirian saat melancarkan aksinya, pada 16 Januari 2025 silam.

"Berdasarkan keterangan tersangka itu, personel lagsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus rekan tersangka berinisial YPT, tanpa perlawanan," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, saat menjalankan aksinya, terangnya, para pelaku bersama seorang lagi rekannya yang masih buron.

"Untuk identitasnya sudah kita kantongi. Karenanya, kepada tersangka yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Kami tidak segan memberikan tindakan tegas," tegasnya.

Menurut pengakuan, tersangka menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah bernama Gopin, seharga Rp2,5 juta di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

"Dan masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp700 ribu. Untuk sisanya Rp400 ribu dibelikan narkoba," sebutnya.

Setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (man/han)

Editor : Redaksi