Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejari Belawan Tahan Konsultan Pengawas Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung KDP TA 2022

Johan Panjaitan • Kamis, 13 Maret 2025 | 14:20 WIB
DITAHAN: Kejari Belawan melakukan penahanan terhadap tersangka Inisial NHPL dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Konstruksi Dalam Pengerjaan. FOTO: ISTIMEWA/SUMUT POS.
DITAHAN: Kejari Belawan melakukan penahanan terhadap tersangka Inisial NHPL dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Konstruksi Dalam Pengerjaan. FOTO: ISTIMEWA/SUMUT POS.

BELAWAN, SUMUTPOS- Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penahanan terhadap tersangka Inisial NHPL dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022, Kamis (13/03/2025)

Jaksa Penuntut Umum Nanda Pratama Lubis, mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kota Medan sebagaimana dalam Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 115 /L.2.26.4 /Ft.1/03/2025 tanggal 12 Maret 2025 selama 20 hari sejak tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.

JPU melakukan penahanan Jenis Rutan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan :
a. Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri;
b. Bahwa tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti;
c. Bahwa tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana;
d. Bahwa untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan.

Bahwa perbuatan tersangka melanggar ;Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kronologi perbuatan tersangka yaitu bahwa konsultan pengawas dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan T.A 2022 adalah CV. CIKAS NUSATARA, dimana yang menandatangani kontrak pekerjaan adalah Wakil Direktur yaitu Tersangka inisial NHPL, nilai kontrak Rp 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) Kontrak No. 5.2/261/UM.01.04/IX/2022 tanggal 2 September 2022.

"Dengan Bertanggung jawab atas pengawasan teknis dan kualitas pekerjaan. Bahwa tersangka langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta kota Medan sekitar pukul 13.15 Wib dengan memakai Rompi Tahanan dan Borgol," ucap Nanda.(san/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
#korupsi #kejari belawan #konsultan