Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Desa Sitinjo 2 Rp527,2 juta

Johan Panjaitan • Rabu, 26 Maret 2025 | 20:35 WIB
Kanit Tipidkor Polres Dairi Ipda Ganda Sembiring.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
Kanit Tipidkor Polres Dairi Ipda Ganda Sembiring.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO-Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jumlah kerugian negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Sitinjo 2, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi sebesar Rp527.254.000.

Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo melalui Kanit Tipidkor Polres, Ipda Ganda Sembiring, Rabu (26/3/2025) mengatakan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan BPK terkait kerugian negara dalam dugaan perkara korupsi Desa Sitinjo 2 tahun anggaran 2023.

Hasil pemeriksaan BPK, ada kerugian negara sebesar Rp527.254.000, kata Ganda. Potensi kerugian negara dimaksud ada di luar kewenangan kas Sitinjo 2 dipergunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa yakni RB sebesar Rp300juta.

Kemudian ada realisasi belanja sebesar Rp231 juta, tidak bisa dipertanggunjawabkan serta pajak tidak disetor sekitar Rp300 ribu.

Untuk penanganan kasus korupsi itu, Polres Dairi telah memeriksa 20 orang saksi serta 1 orang ahli dari Universitas Sumatera Utara. Sementara mantan Kepala Desa Sitinjo 2 yakni RB, sudah diperiksa sebanyak 4 kali.

Pengakuan Kepala Desa Sitinjo 2, RB bahwa uang dimaksud dipergunakan saat mencalonkan sebagai Kepala Desa Sitinjo 2 untuk periode kedua tahun 2023 lalu.

"Setelah menerima hasil pemeriksaan BPK ini, langkah selanjutnya gelar perkara untuk penetapan tersangka yang kemungkinan akan kita gelar usai Lebaran," ucapnya sembari mengungkapkan bawa Dana Desa Sitonjo 2 tahun 2023 sebesar Rp1,3 miliar. (rud/han)

 

 

Editor : Johan Panjaitan
#dana desa #bpk