LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Tersangka IH alias Ikmal (37), warga Dusun Kuala Simpang, Desa Terang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Rabu 30 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dia digaruk Polisi di kediamannya di pinggir jalan depan Warung Simpang Halim B, Desa Halim B, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama barang bukti sabu seberat 204,09 gram.
"Penangkapan dilakukan Rabu dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka Ikmal," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin, dihari yang sama di Mapolres setempat di Rantauprapat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita diduga sabu dalam kemasan dua bungkus plastik klip besar. Serta, sebungkus plastik asoi warna putih, dua buah balutan lakban hitam, dua helai tisu putih yang digunakan untuk membungkus sabu.
"Serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa pelat nomor," bebernya.
Berdasarkan keterangan Ikmal kepada petugas, barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial I yang berdomisili di Medan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan.
"Penangkapan ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku,” ujarnya. (fdh/ram)
Editor : Juli Rambe