Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pil Ekstasi Diduga Beredar Bebas di Diskotek Blue Sky dan Kraton, Per Butir Dijual Rp250-Rp300 Ribu

Johan Panjaitan • Minggu, 18 Mei 2025 | 15:00 WIB
Diskotek Blue Sky di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat, diduga bebas jual pil ekstasi. Istimewa/Sumut Pos
Diskotek Blue Sky di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat, diduga bebas jual pil ekstasi. Istimewa/Sumut Pos

STABAT - Narkotika jenis pil ekstasi diduga beredar bebas di Diskotek Blue Sky dan Kraton, daerah Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat. Dugaan bebas beredar pil ekstasi di sana terbukti dengan pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat pada Januari 2025 lalu.

Namun, penggerebekan dan pengungkapan yang dilakukan polisi tidak membuat jera. Justru sebaliknya, Diskotek Blue Sky dan Kraton kian bebas mengedarkan inex.

Sumber Sumut Pos membeberkan, Diskotek Blue Sky dan Kraton menjadi surga bagi pecandu pil dugem yang menikmati dunia malam dengan dentuman musiknya. Karena itu, warga di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok meminta kepada Polsek Bahorok dan Polres Langkat untuk tegas terhadap peredarannya.

"Penikmat tempat hiburan malam di Bukit Lawang mudah mendapatkan narkoba jenis pil ekstasi. Disinyalir di sana (Diskotek Blue Sky dan Kraton), pil ekstasi bebas dijual dan ironisnya, tak tersentuh oleh aparat penegak hukum," kata sumber wartawan, Minggu (18/5/2025).

Dia menduga, dua tempat disko itu tidak mengantongi izin operasional. Bahkan ironisnya lagi pasca penggerebekan, tempat hiburan malam itu tidak pernah dirazia oleh polisi.

"Pil ekstasi dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp250 ribu sampai Rp300 ribu per butir," bebernya.

Kedua tempat hiburan malam ini, kata sumber, selaku dipenuhi pengunjung. Itu terjadi diduga karena pengunjung mudah mendapat pil ekstasi.

Terpisah, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut. "Terima kasih atas info. Saya sudah tekankan kepada penyelidik dan penyidik, untuk menangani setiap pengaduan/laporan dari masyarakat secara profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, akuntabel," pungkasnya.

Diketahui, pengungkapan Polres Langkat terhadap peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada Diskotek Blue Sky dengan mengamankan seorang karyawan berinisial AS (26) dengan barang bukti 8 butir pil ekstasi. Keberadaan Blue Sky sudah menjadi momok di tengah masyarakat.

Kekhawatiran mereka akan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus terjerumus di dalam. Menyikapi kekhawatiran ini, forkopimca di Bahorok sudah melakukan pemanggilan.

Baca Juga: Polres Binjai Ungkap Pembobolan Pangkalan Gas

Disebut-sebut bangunan tempat disko itu milik IG yang kemudian dikontrak oleh SG. Pasca pengungkapan Polres Langkat, Diskotek Blue Sky kian eksis beroperasi, tanpa ada hambatan.

Namun saat disoal rekomendasi penutupan dari aparat penegak hukum kepada pemerintah daerah, Kapolres Langkat tidak merespon hal tersebut. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#bahorok #Diskotek #ekstasi