Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Labuhanbatu Ringkus Perampok Sopir Truk di Jalinsum Labura

Johan Panjaitan • Rabu, 21 Mei 2025 | 12:40 WIB
DIAMANKAN: Tersangka rampok saat diamankan. FOTO: FAJAR/SUMUT POS
DIAMANKAN: Tersangka rampok saat diamankan. FOTO: FAJAR/SUMUT POS

LABUHANBATU, sumutpos.Jawapos.com- Seorang perampok di jalan lintas sumatera (Jalinsum) berhasil diringkus polisi. Sedangkan dua pelaku lainnya masih terus diburon Satreskrim Polres Labuhanbatu.

"Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalinsum Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang berhasil ditangkap. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Rabu(21/5).

Penangkapan dilakukan pada, Selasa (20/5/2025)sekira pukul 15.30 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di Dusun III Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.

"Tersangka yang diamankan R alias Riski (28) warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan," ujarnya.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku.
"Dua pelaku lainnya saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran,” jelas Kasi Humas.

Peristiwa curas terjadi Selasa (20/5/2025)sekira pukul 01.00 WIB. Korban, M(39), seorang sopir asal Asahan, mengaku dicegat oleh tiga pria tak dikenal saat melintas di Jalinsum Gunting Saga dengan mobil pikup bermuatan bibit sawit.

Para pelaku yang mengendarai sepeda motor memaksa korban berhenti. Kemudian memukul korban dan temannya serta merampas dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp1.100.000.

“Tersangka R mengakui keterlibatannya bersama dua rekannya dalam aksi kejahatan tersebut. Dari tangannya kami berhasil mengamankan satu unit handphone milik korban sebagai barang bukti,” ujar Humas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan kini telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (fdh/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
#perampok #polres labuhanbatu