BINJAI, Sumutpos.Jawapos.com- Realisasi dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskinan mendapat sorotan dari Kejaksaan Negeri Binjai. Bahkan, Korps Adhyaksa di Kota Binjai itu juga sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025 untuk mendalami realisasi dana tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan Kejari Binjai karena realisasinya menabrak petunjuk teknis (juknis) dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024. Sebab, Pemerintah Kota Binjai yang mendapat kucuran dana segar dari pemerintah pusat itu merealisasikan dana pengentasan kemiskinan untuk bayar utang proyek kepada rekanan.
Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring menilai, juknis dari PMK No 91/2024 yang ditabrak Pemko Binjai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Bahkan, dia berpendapat, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan Pemko Binjai.
"Ada 4 kategori unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pertama, tindakan melawan hukum melalui realisasinya yang diduga menabrak PMK No 91/2024," kata Ferdinand, Minggu (1/6/2025).
Dalam PMK itu disebut bahwa realisasi dana pengentasan kemiskinan tidak boleh membayar utang. Unsur kedua, dia menduga, adanya tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Dengan pengalihan dana pengentasan kemiskinan untuk membayar utang itu yang menabrak PMK No 91/2024, muncul dugaan ada upaya meraup keuntungan pribadi ataupun kelompok. "Dengan ditabrak segala aturan, diduga oknum pejabat melakukan itu untuk mendapat keuntungan," sambung Ferdinand.
Lebih lanjut, unsur ketiga dalam UU Tipikor disebutkan Ferdinand, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai prosedur. Bahkan dengan menabrak PMK 91/2024 ini, realisasi dana pengentasan kemiskinan itu menjadi tumpang tindih.
Kacamata Ferdinand menilai, hal tersebut masuk dalam unsur ketiga UU Tipikor, yakni tumpang tindih realisasi anggarannya. "Unsur keempat tentunya menimbulkan kerugian negara dan ini dapat dibuktikan melalui hasil audit yang harus dilakukan. Ketika menabrak aturan, tentunya akan muncul kerugian negara untuk mencari keuntungan," urai Ferdinand.
Pekan lalu, penyelidik tindak pidana khusus pada Kejari Binjai mulai melakukan pemeriksaan untuk mendalami adanya pengalihan bayar utang proyek. Sedikitnya 6 kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Binjai yang diambil keterangannya oleh penyelidik seksi tindak pidana khusus Kejari Binjai.
Dari jumlah yang seharusnya terperiksa, 2 di antaranya tidak memenuhi panggilan penyelidik. Adalah Sekretaris Daerah Binjai, Irwansyah Nasution dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Ridho Indah Purnama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menjelaskan, awalnya penyelidik mendapatkan informasi terkait dana pengentasan kemiskanan itu sebesar Rp32 miliar. Dilakukan pendalaman ke badan pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah, hasilnya kucuran dana dari pemerintah pusat itu sebesar Rp20,8 miliar.
"Awal dapat informasi dana insentif fiskal tahun 2024 sebesar Rp32 miliar. Setelah didalami, dana itu diketahui sebesar Rp20,8 miliar," jelas Noprianto.
Oleh BPKPAD Binjai, kata dia, menyalurkan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah. "Dinas PUTR Binjai menerima dana insentif fiskal paling banyak, mencapai belasan miliar," beber mantan Kacabjari Pangkalanbrandan tersebut.
Namun demikian, Kejari Binjai mendapat informasi bahwa dana pengentasan kemiskanan itu dialihkan untuk bayar utang proyek kepada rekanan. Hal tersebut dinilai menabrak juknis dari PMK No 91/2024.
Bahkan, Kejari Binjai juga mendapatkan informasi bahwa utang proyek yang dibayarkan pemko pada tahun anggaran 2023. "Nah ini yang sedang didalami juga. Karena yang namanya tahun anggaran 2024 berjalan itu dari tanggal 1 januari sampai 31 desember dan dibayar ke utang diakui ada, tapi tidak semua atau hanya sebagian. Ini masih sedang dalam penyelidikan dan tak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan kepada pejabat lain yang terkait," tegasnya.
Pernyataan tegas juru bicara Kejari Binjai ini menunjukkan peluang Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Mengingat dana segar puluhan miliar itu diterima oleh OPD yang dipimpinnya.
"Saat ini sedang mendalami berapa masing-masing OPD menerima dana fiskal untuk mengetahui kesesuaian dengan jumlah keseluruhan yang diterima. Dana ini (insentif fiskal) diterima dalam 2 tahap," sambungnya.
Diketahui, dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan