LABUHANBATU, sumutpos.jawapos.com - Pengendara sepeda motor Honda Supra X 125 nopol B 4953 KKQ tak berkutik saat ditangkap personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin malam, 16 Juni 2025 di wilayah Dusun II Desa Blungkut, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dia, SA alias Usro (33) salah seorang residivis kasus narkotika yang kembali diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
"Tersangka diamankan dari pinggir jalan saat tengah berada di lokasi yang terpantau sebagai titik rawan peredaran narkoba," kata Kasat Narkoba, AKP Sopar Budiman, Selasa 17 Juni 2025 di Mapolres setempat di Rantauprapat.
Dari hasil penggeledahan awal, kata Sopar tim menemukan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 5,22 gram yang terjatuh di atas aspal tepat di tempat tersangka berdiri.
Barang bukti lain yang diamankan di lokasi antara lain satu buah dompet kain warna pink, dua helai tisu, satu unit handphone Android merk Samsung warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam bernomor polisi B 4953 KKQ yang digunakan tersangka.
Menyikapi hal ini, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi Humas, IPTU Arwin menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, terlebih pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Ini bukti bahwa perang terhadap narkoba terus kami lakukan secara konsisten. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ucap Arwin.
Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia. (fdh/han)
Editor : Redaksi