Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pembunuh Siswi SMP Sergai Dituntut Pidana Mati

Johan Panjaitan • Rabu, 18 Juni 2025 | 09:50 WIB
TUNTUTAN: Suasana sidang tuntutan Pelaku Pembunuhan dan rudapaksa di PN Sei Rampah. (FADLY/SUMUT POS)
TUNTUTAN: Suasana sidang tuntutan Pelaku Pembunuhan dan rudapaksa di PN Sei Rampah. (FADLY/SUMUT POS)


SEI RAMPAH, Sumutpos.JawaPos.com- Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) menuntut pidana mati terhadap Herli Fadli Nasution alias Nanang, terdakwa dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi SMP berinisial AS (12). Sidang pembacaan agenda tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa (17/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonathan Wijaya Manurung, S.H, dalam tuntutannya menyatakan, bahwa Herli Fadli Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merenggut nyawa seorang anak, tapi juga telah melukai nilai-nilai kemanusiaan yang paling dasar. Tuntutan pidana mati kami ajukan sebagai bentuk keadilan atas kejahatan yang sangat berat ini,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota Maria Christine Natalia Barus, S.IP., S.H., M.H. dan Orsita Hanum, S.H., berlangsung dalam suasana serius dan penuh perhatian. Terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Saiful Ikhsan, dari Posbakum Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan memanfaatkan hak pembelaan secara maksimal dalam sidang pleidoi mendatang, mengingat tuntutan hukuman mati adalah bentuk pidana paling berat dalam sistem hukum Indonesia.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sergai, Berkat Manuel Harefa, S.H., M.H., juga turut hadir dalam persidangan. Ia menegaskan, bahwa kejaksaan akan terus mengawal proses hukum ini sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak dan pemberantasan kekerasan seksual.

Barang bukti yang dihadirkan antara lain pakaian korban, tali plastik, karung goni, batang bambu, dan dua unit sepeda motor. Satu unit motor dikembalikan kepada saksi Supardi Harefa, sedangkan satu unit lainnya dirampas untuk negara. Sementara itu, barang bukti lain seperti bra, tas, tali, dan celana korban telah dimusnahkan.

Kasus ini menimbulkan duka mendalam di tengah masyarakat Serdang Bedagai. Dukungan moral dan tuntutan agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya terus berdatangan, baik dari keluarga korban, tokoh masyarakat, maupun kelompok pemerhati anak.

Sidang putusan akhir dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Masyarakat kini menanti keputusan majelis hakim sebagai bentuk penegakan keadilan atas tragedi kemanusiaan yang memilukan ini.

JPU dalam dakwaannya, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan terikat dan dibungkus karung goni di bawah pohon sawit wilayah Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada 12 Desember 2024. Tragedi ini menyita perhatian luas publik dan menimbulkan gelombang kecaman serta empati dari berbagai kalangan masyarakat.(fad/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
#siswi smp #kejari sergai #Pidana Mati