LABUSEL, Sumutpos.Jawapos.com- Mantan Kepala Desa (Kades) Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Hasran Ilham Harahap, resmi ditahan oleh Tim Pidsus Kejari Labusel atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp293 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Solidaritas Banua SH mengatakan, penetapam tersangka dan penahanan terhadap tersangka Hasran Ilham Harahap, setelah pihaknya melakukan penyidikan dan menemui dua alat bukti yang akurat, berupa penarikan Dana Desa yang tidak dapat di pertanggungjawabkan dan pengadaan hewan ternak yang tidak pernah terealisasi atau fiktif.
"Usai proses pemeriksaan dan penyidikan akurat serta berupa alat bukti yang kuat, kami menetapkan Hasran Ilham Harahap jadi tersangka,"ujar Solidaritas Banua SH, Rabu (25/6).
Dalam kasus ini, lanjut Solidaritas Banua, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1)Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021,sebagai pasal primer dan subsider Pasal 3 dengan undang-undang serupa.
“Kami berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan uang rakyat. Mari kita pantau Dana Desa yang bertujuan untuk mensejahterakan perekonomian masyarakat desa,"ujarnya
Solidaritas Banua menambahkan, penetapan sebagai tersangka Hasran Ilham Harahap (Cacan) akan ditahan selama 21 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, mantan Kades Rasau yang akrab disapa Cacan mengaku anggaran dana desa yang diselewengkannya digunakan untu poya-poya.(mag-4/han)
Editor : Johan Panjaitan