MEDAN, Sumutpos.JawaPos.com- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Kominfo Taput), Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diganjar hukuman masing-masing 3 tahun penjara.
Keduanya terbukti bersalah secara bersama-sama, korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) tahun 2020 dan 2021, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas hakim ketua Sarma Siregar.
Selain itu, kedua terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta, yang apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
"Para terdakwa diyakini terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tegas hakim.
Menurut hakim, hal memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Hal meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan," katanya.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Taput, yang sebelumnya menuntut terdakwa Polmudi Sagala 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan.
Sementara terdakwa Hanson Einstein Siregar, sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, total kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,8 miliar dalam kasus korupsi ini berasal dari tahun 2020 senilai Rp1 miliar dan sebesar Rp1,8 miliar pada tahun 2021. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan