MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi bersama 4 terdakwa lainnya dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara. Kelima terdakwa dinilai terbukti menerima suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Selain Saiful, keempat terdakwa lainnya diantaranya, Eka Syahputra Depari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Rohayu Ningsih dan Awaluddin selaku selaku kepala sekolah serta Alex Sander selaku Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD).
Jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Wahidah dan Ahmad Awali dalam nota tuntutannya, perbuatan kelima terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta kepada hakim, menuntut supaya menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas JPU dari Kejari Langkat, di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (3/7) sore.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Nazir memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
"Kepada para terdakwa juga dipersilahkan membuat pembelaannya minggu depan," ucap Azis, seraya mengetuk palu.
Diketahui, saat ada penerimaan seleksi PPPK 2023, terdakwa Syaiful Abdi menugaskan kepada terdakwa Alex Sander untuk peserta seleksi yang mau lulus bayar Rp40 juta. Atas instruksi tersebut, terdakwa Alex menghubungi Awaluddin dan Rohayu Ningsih selaku Kepala Sekolah untuk mencari peserta seleksi
Setelah peserta dikumpulkan, uang disetorkan ke Syaiful Abdi. Alex dan Awaluddin menaikan tarif dari permintaan Kadis Rp40 juta/peserta menjadi Rp60-65 juta. Kemudian terdakwa Syaiful Abdi dan terdakwa Eka Syahputra Depari yang menukangi nilai peserta seleksi PPPK Langkat. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan