MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Tiromsi Sitanggang yang berprofesi sebagai Notaris dan juga dosen tersebut, dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.
JPU Risnawati Ginting dan Syarifah Nayla dalam nota tuntutannya, menyatakan perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Meminta kepada majelis hakim, menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang oleh karenanya itu dengan pidana mati," tegas Syarifah di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/7).
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban yang merupakan suami terdakwa. Terdakwa berprofesi sebagai dosen telah menempuh pendidikan hingga strata 3 bidang hukum.
Hal memberatkan lainnya, kata JPU, terdakwa tidak mengakui perbuatannya hingga menghambat proses hukum. "Hal yang meringankan tidak ada," ucapnya.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Eti Astuti memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan JPU, terdakwa Tiromsi bersama Grippa Sihotang (DPO) diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Rusman Maralen Situngkir selaku suami terdakwa, pada 22 Maret 2024.
Terdakwa bersama Grippa yang merupakan sopir terdakwa, diduga telah merencanakan pembunuhan sejak bulan Februari 2024. Terdakwa mendaftarkan korban sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta, pada 17 Februari 2024.
Pendaftaran asuransi itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).
Setelah asuransi tersebut aktif, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Perbuatan itu dilakukan guna mempercepat proses validasi asuransi untuk memastikan pencairan dana apabila korban meninggal dunia. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan