MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Polrestabes Medan meringkus RL alias Iwan (41) pelaku pembunuhan sadis seorang wanita lanjut usia (lansia) di Helvetia. Pelaku akhirnya ditangkap di daerah Tapanuli Selatan, atas kasus pembunuhan terhadap korban, Amima Agama (72).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku merupakan tukang servis perangkat elektronik yang dikenal korban.
"Pelaku ditangkap oleh tim Reskrim Polrestabes Medan pada Rabu, 23 Juli 2025, di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Kecamatan Batang Tdan, Kabupaten Tapanuli Selatan," ungkapnya, Jumat (25/7) sore.
Dia menjelaskan, pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk memperbaiki perangkat DVR CCTV. Ia sempat meminjam pisau cutter dengan alasan untuk memotong kabel. Namun, setelah korban menolak permintaan pelaku meminjam uang sebesar Rp3 juta, situasi berubah drastis.
“Pelaku langsung berubah brutal. Ia membekap mulut korban dengan handuk kecil, lalu menggorok leher korban menggunakan pisau cutter, bahkan membenturkan wajah korban ke lantai hingga meninggal dunia akibat luka berat dan pendarahan hebat,” papar Gidion.
Tak hanya menghabisi nyawa korban, terangnya, pelaku juga menggasak sejumlah barang berharga dari dalam rumah. Diantaranya uang tunai Rp21,9 juta, perhiasan emas (cincin, kalung, gelang, anting-anting), mata uang asing (dolar, ringgit, rupee), tiga unit handphone, serta dompet, tas dan pakaian milik korban.
"Pelaku kemudian menjual perhiasan emas korban di kawasan Simpang Limun, Medan, dan memperoleh uang sebesar Rp27,7 juta. Uang tersebut sebagian digunakan untuk melunasi utang melalui kakaknya dan diberikan kepada seorang wanita bernama Risti Lubis," jelasnya.
Lebih lanjut, terangnya, saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Gidion. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan