Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Peningkatan Jalan di Tobasa, PT Medan Perberat Hukuman Mantan Anggota DPRD Sumut

Juli Rambe • Minggu, 27 Juli 2025 | 17:30 WIB
SIDANG: Eks anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan terdakwa kasus korupsi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok: istimewa for Sumut Pos)
SIDANG: Eks anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan terdakwa kasus korupsi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok: istimewa for Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Tinggi (PT) Medan, memperberat hukuman mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jubel Tambunan menjadi 8 tahun penjara. 

Hal itu setelah PT Medan, menerima permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim banding diketuai Krosbin Lumban Gaol menyatakan, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 10 Februari 2025.

Hakim meyakini, perbuatan terdakwa terbukti bersalah korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir, tahun 2021 senilai Rp4.931.579.048.

Atau melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jubel Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp400 juta subsider kurungan selama 6 bulan," tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (27/7/2025). 

Selain itu, terdakwa juga dihukum tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp4.911.579.048.

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

"Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tulis isi putusan. 

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menghukum terdakwa Jubel 3,5 tahun penjara denda Rp400 juta subsider kurungan 4 bulan. Selain itu, dihukum membayar UP sebesar Rp4.911.579.048, subsider penjara 1 tahun. 

Hakim saat itu meyakini, terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Jubel 7,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp4,9 miliar, subsider 3,5 tahun penjara. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Jubel Tambunan #Korupsi Pembangunan Jalan #dprd sumut