Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kasasi Ditolak, MA Tetap Hukum 10 Tahun Penjara Rekanan Korupsi APD Covid-19 Dinkes Sumut

Johan Panjaitan • Senin, 28 Juli 2025 | 17:25 WIB
Robby Messa Nura (kiri) selaku rekanan terdakwa korupsi APD Covid-19 Dinkes Sumut, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Robby Messa Nura (kiri) selaku rekanan terdakwa korupsi APD Covid-19 Dinkes Sumut, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum 10 tahun penjara, terdakwa Robby Messa Nura selaku rekanan dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020.

Hukuman tersebut tetap melekat setelah MA dalam putusan kasasi No. 2544 K/Pid.Sus/2025 menolak permohonan kasasi yang dimohonkan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Robby.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/JPU pada Kejaksaan Negeri Medan tersebut dan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terdakwa Robby Messa Nura tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Prim Haryadi sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (28/7).

Selain 10 tahun penjara, hukuman denda sebesar Rp400 juta juga tetap melekat atas diri pria berusia 46 tahun itu. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan tiga bulan kurungan.

Tak sampai situ, Robby juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp15,8 miliar.

Jika Robby tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila Robby tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Robby diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara senilai Rp24 miliar sebagaimana dakwaan primer.

Dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini diketahui mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi Medan No. 42/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan No. 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn.

Vonis pengadilan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Robby 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, Robby juga dituntut membayar UP sebesar Rp17 miliar. Dengan ketentuan jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal jika harta benda Robby tak juga mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti dengan delapan tahun penjara. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#ma #pengadaan #Covid - 19 #korupsi #apd