Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi BLU Rp8 Miliar, MA Perberat Hukuman Mantan Dirut RSUP HAM Menjadi 6 Tahun Penjara

Johan Panjaitan • Minggu, 3 Agustus 2025 | 15:35 WIB
Eks Dirut RSUP HAM Medan, Bambang Prabowo saat proses pelimpahan tahap dua di kejaksaan.
Eks Dirut RSUP HAM Medan, Bambang Prabowo saat proses pelimpahan tahap dua di kejaksaan.

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo, menjadi 6 tahun penjara.

Itu setelah MA menolak kasasi terdakwa korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan, tahun 2018 sebesar Rp8.059.455.203.

"Menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar hakin ketua majelis kasasi, Soesilo, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (3/8).

Selain itu, terdakwa Bambang juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.917.790.719,89 subsider 2 bulan penjara.

Sebelumnya di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, hukuman terdakwa Bambang juga diperberat menjadi 4 tahun penjara. Sementara di Pengadilan Tipikor Medan, Bambang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, terdakwa Bambang Prabowo selaku Dirut RSUP HAM bersama-sama dengan terdakwa Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan dan Terdakwa Ardiansyah Daulay selaku Bendahara Pengeluaran BLU, melakukan korupsi tahun 2018.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa yang dinilai memperkaya diri sendiri, negara dirugikan sebesar Rp8.059.455.203, berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024. (man)

 

Editor : Johan Panjaitan
#korupsi blud #ma #ham #RSUP Haji Adam Malik