Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Asal Thailand, Sita 26 Kg Sabu dan 39 Ribu Butir Ekstasi

Johan Panjaitan • Senin, 4 Agustus 2025 | 06:30 WIB
DIRINGKUS: Dua tersangka pengedar sabu yang berhasil diringkus Polda Sumut. Sumut Pos/Dokumen Pribadi
DIRINGKUS: Dua tersangka pengedar sabu yang berhasil diringkus Polda Sumut. Sumut Pos/Dokumen Pribadi

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional asal Thailand. Dalam penggerebekan di sebuah rumah, di Jalan Sekolah, Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, petugas mengamankan empat tersangka Bersama 26 kg sabu dan 39 ribu ekstasi.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Senin (28/7), menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Sebanyak empat orang berhasil diamankan. Mereka adalah RR, IS, FM, dan FA. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Calvijn dalam konferensi pers, Sabtu (2/8).


Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah besar narkoba, yakni 26 kg sabu-sabu, 39.650 butir pil ekstasi berbagai merek, 34 bungkus narkoba jenis happy water, 2.400 gram ketamin, 150 cartridge vape liquid mengandung narkotika.

Pengungkapan bermula saat petugas menangkap seorang pria berinisial RR (30), warga asal Aceh, di depan rumah yang menjadi target operasi. Dari tangan RR, petugas menemukan 20 butir pil ekstasi berlogo Transformer dan dua cartridge vape.

“RR mengaku bahwa narkoba dalam jumlah besar disimpan di dalam rumah tersebut. Setelah itu, petugas menggerebek rumah dan menangkap tiga orang lainnya, serta menemukan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar,” jelas Calvijn.

Sementara itu, RR juga mengaku mendapatkan seluruh barang tersebut dari seseorang berinisial J, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Ia ditugaskan menyimpan narkoba tersebut sebelum diserahkan kembali, dan mendapat bayaran sebesar Rp450 juta atas keterlibatannya.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Sumut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain: Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini, termasuk memburu pelaku lainnya yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas negara,” tutup Calvijn.(dwi/han)

Editor : Johan Panjaitan
#jaringan #thailand #polda sumut #narkoba