Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 10 Kg Sabu Tujuan Palembang

Johan Panjaitan • Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:25 WIB
AMANKAN: Polda Sumut saat mengamankan pelaku jaringan narkoba beserta barang bukti. (Sumut Pos/Dokumen Pribadi)
AMANKAN: Polda Sumut saat mengamankan pelaku jaringan narkoba beserta barang bukti. (Sumut Pos/Dokumen Pribadi)

MEDAN,Sumutpos.jawapos.com-Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu-sabu jaringan antarprovinsi yang dikendalikan dari Aceh dan akan dikirim ke Palembang. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih buron.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (8/8), sekira pukul 11.00 WIB, di area parkir sebuah minimarket, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing, berinisial RM (wiraswasta, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut) yang berperan sebagai kurir, serta SB (wiraswasta, warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh). Sementara dua pelaku lainnya, BJ yang memberikan barang haram tersebut dan P yang mengendalikan pengiriman ke Palembang, masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang disita polisi meliputi 10Kg sabu yang dikemas dalam teh merek Guanyingwang, satu unit mobil Avanza warna silver BK1171VN, satu koper biru, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp850 ribu.

Diresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diperkuat dengan informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang yang akan melintas Medan.

"Tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu diambil dari DPO BJ di parkiran Nasjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kedua tersangka mendapat perintah dari Daftar Pencarian Orang (DPO) P yang berdomisili di Aceh untuk mengantarkan barang tersebut ke Palembang," ungkap Calvijn, Rabu (13/8).

Ia menambahkan, kedua tersangka dijanjikan upah fantastis. RM akan menerima Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim, sementara SB dijanjikan bayaran Rp100 juta. Keduanya juga telah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta dari pengendali jaringan.

"Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi. Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini," tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang Undang Republik Indonesia (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (dwi/han)

Editor : Johan Panjaitan
#jaringan #palembang #polda sumut #aceh #sabu