MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Zulfikar Alamsyah (47) dan Yafizham alias Tengku Hafiz (42) keduanya warga asal Aceh, terancam mendapat hukuman mati. Pasalnya, keduanya didakwa jaksa atas kasus sabu-sabu seberat 89,8 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu, dalam dakwaannya mengungkapkan kasus ini bermula saat BNN RI mendapatkan informasi adanya mobil BMW dari Aceh menuju Sumut (Pelabuhan Belawan) yang membawa sabu.
"Selanjutnya, petugas BNN RI melakukan profiling terhadap mobil BMW tersebut. Kemudian mobil tersebut masuk ke wilayah Binjai dan petugas BNN terus membuntutinya," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/8).
Lebih lanjut, terangnya, setelah mobil BMW memasuki Medan tepatnya di Jalan Ringroad, Medan, petugas BNN langsung melakukan memberhentikan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Yafizham.
"Saat digeledah, ditemukan sabu 30 bungkus dengan berat 29,8 kg yang disimpan di bagasi mobil BMW tersebut," bebernya.
Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa Yafizham mengaku ada membawa 60 bungkus sabu lagi dengan menggunakan mobil Mercedes Benz melalui jasa pengangkut towing.
"Selanjutnya, petugas BNN RI langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan mobil Mercedes Benz yang sudah diisi sabu sebanyak 60 bungkus dengan berat 59,8 kg," ungkapnya.
Sementara, untuk terdakwa Zulfikar, kata JPU, merupakan penyedia mobil Mercedes Benz yang akan digunakan untuk mengantar sabu dari Aceh ke Medan.
"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU.
Dari dakwaan tersebut, hanya penasehat hukum terdakwa Yafizham alias Tengku Hafiz, saja yang mengajukan eksepsi.
Hakim ketua Yohana Timora Pangaribuan, pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa Yafizham. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan