Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Korupsi Puskesmas Mandrehe Utara dan RS Pratama Lologolu

Johan Panjaitan • Rabu, 3 September 2025 | 08:30 WIB
Kejari Gunungsitoli tahan dua tersangka dugaan korupsi di Puskesmas Mandrehe Utara dan dan RS Pratama Lologolu. (Oloheta/Sumut Pos)
Kejari Gunungsitoli tahan dua tersangka dugaan korupsi di Puskesmas Mandrehe Utara dan dan RS Pratama Lologolu. (Oloheta/Sumut Pos)

GUNUNG SITOLI, Sumutpos.jawapos.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (2/9/2025) sore, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025. Dalam proses penyidikan, tim jaksa menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG selaku penyedia jasa sebagai tersangka.

Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

“Tim penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pekerjaan dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,19 miliar. Antara lain, PPK tidak melakukan pengendalian kontrak dan tidak menilai kinerja penyedia sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Selain itu, ditemukan adanya rekayasa dokumen justifikasi teknis yang mencatut nama seseorang, padahal faktanya dokumen tersebut tidak pernah dibuat,” ungkap Yaatulo Hulu dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025) malam.

Selain kasus Puskesmas Mandrehe Utara, ETG juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak mencapai Rp2,46 miliar.

“Dalam proyek ini, penyidik menemukan adanya permufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik dan dokumen pertanggungjawaban. Akibatnya, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,” tambah Yaatulo.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. Mereka kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunungsitoli untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 2 hingga 21 September 2025.


Atas perbuatannya, ETG dan SG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mag-9/han)

Editor : Johan Panjaitan
#rehabilitasi #tersangka #rs #korupsi #Kejari Gunungsitoli #puskesmas