Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Terkait Penjualan Aset PTPN, Pekan ini Kejatisu Panggil 40 Saksi dari BPN Deliserdang

Johan Panjaitan • Senin, 8 September 2025 | 18:00 WIB
Kejati Sumut saat melakukan penggeledahan sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Kejati Sumut saat melakukan penggeledahan sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), pekan ini akan memanggil sebanyak 40 saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang. Pemanggilan itu terkait penerbitan sertifikat tanah di tiga lokasi perumahan mewah di Kabupaten Deliserdang.

"Ada 40 saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk jadwal pemeriksaan dalam minggu ini," ujar Pelaksana harian (Plh) Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi, Senin (8/9).

Puluhan saksi itu dipanggil, sekaitan dengan kasus yang sedang diusut Kejati Sumut, terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

"Lagi proses pemanggilan untuk dimintai keterangan selaku saksi pihak BPN Deliserdang," kata Husairi.

Diketahui pemanggilan itu, terkait penerbitan sertifikat tanah seluas 6,8 hektare di Citraland Kota Deli Megapolitan Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono.

Kemudian, 34,6 hektare di Citraland Kota Deli Megapolitan Sampali, Jalan Medan-Percut Seituan dan 48 hektare di Citraland Kota Deli Megapolitan Tanjungmorawa, Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa.

Sebelumnya, Kejati Sumut menggeledah 6 lokasi terkait dugaan penjualan aset, pada 28 Agustus 2025. Diantaranya, ruangan direksi PTPN I Regional 1, komisaris dan manager di Jalan Raya Medan-Tanjungmorawa Km 16, Deliserdang.

Kemudian, ruangan kerja Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT DMKR Tanjungmorawa, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa.

Kemudian, Kantor PT DMKR Sampali di Jalan Medan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Gudang penyimpanan arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN I yang berlokasi di Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 55, Kabupaten Deliserdang serta Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#sertifikat #saksi #kabupaten deli serdang #kejati sumut