STABAT, Sumutpos.jawapos.com-Mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy yang kini Kadis Kesehatan Sumut belum pernah diperiksa penyidik dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp50 miliar sejak perkara masih tahap penyelidikan. Meski kini status perkaranya sudah penyidikan, Faisal belum pernah diperiksa penyidik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Langkat, Rizki Ramdhani mengakui hal tersebut. Namun tak menutup kemungkinan, mantan Pj Bupati Langkat akan diperiksa.
Itu menyusul proyek pengadaan smartboard tersebut direncanakan era Faisal Hasrimy menjabat Pj Bupati Langkat. "Untuk Pj Bupati Langkat yang hari ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, belum kami periksa," kata Rizki, Jumat (12/9/2025).
Alasan belum periksa Faisal, kata Rizki, penyidik saat ini tengah fokus dan konsen mencari alat bukti dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard. Begitupun, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menambahkan, pihaknya akan melakukan serangkaian pemeriksaan tanpa tebang pilih.
"Bahwa siapa pun tentunya dalam penyidikan ini, akan kita mintai keterangan apabila ada relevansinya terkait dugaan korupsi tersebut, itu pada prinsipnya. Jadi kami tidak menebang pilih bahwa ini harus diperiksa, dan itu harus diperiksa. Intinya semua akan diperiksa ketika kepentingan penyidikan ada untuk itu," serunya.
Terpisah, Faisal Hasrimy memilih tidak menjawab saat dikonfirmasi. Dia tak pernah menjawab pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan wartawan, soal ditanyai dugaan korupsi pengadaan smartboard.
112 Saksi Diperiksa
Kasi Pidsus Kejari Langkat melanjutkan, penyidik terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terperiksa. Bahkan saat ini, sudah seratusan saksi diperiksa dalam kaitan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard.
Baik saksi dari swasta maupun pemerintahan. "Untuk penerima smartboard, sudah kami laksanakan klarifikasi dan pemeriksaan," ujar Rizki.
Dia menambahkan, penyedia smartboard belum diperiksa penyidik ketika tahap penyidikan. "Dalam penyelidikan penyedia sudah kami periksa. Namun dalam penyidikan akan segara kami lakukan pemanggilan," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Langkat dalam penyidikan dugaan korupsi smartboard. Meski sudah penyidikan, penyidik belum ada menetapkan tersangka.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mendapatkan petunjuk berupa surat elektronik hingga dokumen yang berkaitan dengan pengadaan smartboard. Proses penyidikan yang masih baru 1 bulan itu akan terus dikebut penyidik agar kasus ini mendapat kepastian hukum dan membuat terang benderang perkaranya.
Proyek pengadaan smartboard diperuntukkan kepada sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp17,9 miliar dan sekolah dasar (SD) senilai Rp32 miliar. Proyek ini diduga menjadi ajang korupsi karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah di Langkat yang jauh dari kata layak.
Bahkan, pengadaan smartboard ini terkesan dipaksakan. Juga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.
Selain itu, proyek pengadaan smartboard yang dilakukan Disdik Langkat terkesan buru-buru alias kejar tayang. Alasannya, untuk pengadaan smartboard pada SMP dan SD tahapannya sudah memasuki proses pembayaran 100 persen sejak 23 September 2024, serta smartboard sudah diserahterimakan dengan jumlah 312 unit.
Terdiri dari smartboard SD 200 unit dan SMP 112 unit. Sementara P-APBD ditetapkan 5 September 2024.
Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali. Sebab, rencana umum pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024. PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 September 2024 dan 12 September 2024 serta dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024. Serangkaian itu menguatkan adanya indikasi dalam proses pengadaan smartboard yang diduga sudah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan.
Produk yang dipilih merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp620 juta. Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena.
Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan