STABAT, Sumutpos.jawapos.com-Desakan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat untuk memeriksa mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp50 miliar terus menguat. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk mengungkap aktor utama di balik proyek yang terkesan tergesa-gesa dan sarat kejanggalan.
Abdul Rahim Daulay, Pengamat Pendidikan dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut, menilai bahwa pemeriksaan terhadap Faisal Hasrimy sangat krusial demi mengungkap keterlibatan, jika ada, serta menelusuri potensi penyalahgunaan wewenang.
"Pemeriksaan Faisal Hasrimy sangat penting untuk mengetahui sejauh mana dugaan keterlibatannya dalam proyek smartboard. Semua sama di mata hukum. Jangan karena status pejabat lalu tak tersentuh," ujar Rahim, Selasa (16/9/2025).
Faisal Hasrimy, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, merupakan Pj Bupati Langkat saat perencanaan dan realisasi anggaran smartboard dilakukan pada tahun 2024. Menurut Rahim, hal itu menjadi alasan kuat bagi Kejari Langkat untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.
"Ini penting karena masih banyak sekolah di Langkat yang tidak layak, tapi justru dipaksakan pengadaan smartboard. Wajar publik bertanya, siapa yang mendorong proyek ini?" tegasnya.
Serangkaian Kejanggalan Tahapan Proyek
Proyek smartboard untuk SMP sebesar Rp17,9 miliar dan SD sebesar Rp32 miliar diduga tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga mengandung indikasi pengkondisian sejak awal. Berikut kronologi mencurigakan:
-P-APBD disahkan: 5 September 2024
-RUP ditayangkan: 10 September 2024
-Pembuatan kontrak & serah terima: 11–23 September 2024
-Pembayaran 100%: Per 23 September 2024
Jumlah total unit: 312 unit (200 SD, 112 SMP)
Baca Juga: Gubernur Sumut Harap Program UHC Berjalan Optimal dan Dimanfaatkan Masyarakat
Hal ini mengindikasikan proyek sudah disiapkan sebelum pengesahan anggaran, memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam proses pengadaan.
Produk yang digunakan dalam proyek ini adalah ViewSonic/Viewboard VS18472 75 inch, dengan harga satuan mencapai Rp158 juta dan biaya pengiriman tambahan sebesar Rp620 juta.
Pengadaan dilakukan melalui dua perusahaan penyedia, yaitu:
-PT Gunung Emas Ekaputra
-PT Global Harapan Nawasena
Kedua perusahaan diduga hanya sebagai agen/reseller dari produk yang berada di bawah lisensi PT Galva Technologies.
Hingga saat ini, Faisal Hasrimy belum pernah diperiksa oleh penyidik, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Alasannya, menurut pihak Kejari Langkat, adalah karena fokus masih pada pengumpulan alat bukti awal.
Namun, desakan dari publik dan pengamat terus menguat, menyusul pernyataan kuasa hukum Saiful Abdi (mantan Kadis Pendidikan Langkat) yang menyebut bahwa kliennya justru dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.
"Jika Faisal tidak diperiksa, maka akan muncul kecurigaan bahwa ada yang ditutupi. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap proses hukum," pungkas Rahim.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan